Kupang, lensant– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. Sejak beberapa waktu terakhir, beredar akun-akun palsu di media sosial, khususnya Facebook, serta nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Kepala Kejati NTT untuk melakukan penipuan.
Akun Facebook dan nomor WhatsApp yang tertera pada gambar yang beredar tersebut adalah palsu. Kejati NTT menegaskan bahwa itu bukan akun resmi dan bukan nomor yang terkait dengan pimpinan Kejati NTT. Kami meminta masyarakat untuk tidak terjebak dalam penipuan ini dan mengabaikan segala permintaan yang mencurigakan atau aneh-aneh dari akun-akun yang mengatasnamakan Kejati NTT.
Kami menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan jajaran Kejati NTT tidak pernah meminta imbalan, uang, ataupun bantuan dalam bentuk apapun, baik melalui pesan teks, telepon, maupun media sosial. Kejati NTT berkomitmen untuk selalu melayani masyarakat secara transparan, profesional, dan tanpa memungut biaya apapun.
Bagi masyarakat yang menerima pesan atau permintaan yang mencurigakan dari nomor atau akun yang mengaku sebagai Kepala Kejati NTT, diminta untuk segera mengabaikan dan melaporkan kepada pihak berwenang. Kejati NTT juga menyediakan saluran pengaduan untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi terkait penipuan ini.
Layanan pengaduan yang dapat dihubungi adalah:
📞 Pelayanan PTSP & Prioritas: 0813-3912-8601
📞 Hotline Pengaduan: 0822-9811-3022
Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah terperdaya dengan penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejati NTT atau instansi lainnya. Penipuan seperti ini dapat merugikan banyak pihak, oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga keamanan dan integritas informasi pribadi.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan selalu sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur(**)
