More
    HomeEkbisPenambangan Ilegal di Lokasi Wisata & Pelabuhan Pantai Warna Oebon, Dispar TTS...

    Penambangan Ilegal di Lokasi Wisata & Pelabuhan Pantai Warna Oebon, Dispar TTS Diminta  Jangan Tinggal Diam

    Soe,lensantt.com- Kepala Dinas ESDM , Jusuf Adoe memantau langsung Kegiatan Penambangan Batuan Warna di Desa Oebon, Kecamatan Kuatolin , Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, (8/5/2022). Pantauan hari ini adalah jawaban Dinas ESDM Nusa Tenggara Timur atas aspirasi yang menyoroti terhadap kinerja Dinas ESDM NTT.
    Pantauan tersebut Kepala dinas ESDM Nusa Tenggara Timur di dampingi langsung oleh Forum Pertambangan Batuan Wana (FORTUNA) Nusa Tenggara Timur serta awak media.
    Dari pantauan tersebut, benar kalau terjafi penambangan liar yang dilakukan oleh warga di area wisata.
    Tak bisa dipungkiri jika ini terus dilakukan maka pesisir pantai destinasi wisata tersebut bisa dipastikan akan memgalami kerusakan.
    Jusuf Adoe selaku Kepala Dinas ESDM Nusa Tenggara Timur menegaskan, Dinas Pariwisata Kabupaten TTS diminta segera mengambil langkah tegas.
    Menurut dia, Karena titiknya adalah destinasi wisata maka tentunya Dispar Kabupaten TTS juga punya andill mengatasi hal tersebut.
    Ia mengakui, kegiatan penambangan liar itu masih berlangsung hingga saat ini disinyalir karena perilaku pengisaha batu warna yang tidak hanya menambang di lokasi mereka.
    “Ini juga diduga karena perilaku pengusaha nakal, mereka tidak hanya mengelola area yang sudah berijin tapi ikut membeli batu yang dikumpulkan oleh warga. Sederhananya begini, kalau pengusaha tidak beli pasti batu itu tidak keluar ke mana-mana,” kata dia.
    usai melaksnakan pantauan dilokasi penambangan liar yang berada di wilayah Wisata dan Pelabuhan Pantai Kolbano kabupaten TTS, Kadis Jusuf Adoe langsung mendatangi Pos Pemantau Ombo
    Kepala Dinas ESDM NTT, Jusuf Adoe mengatakan”Pantauan ini adalah Perintah Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 35 serta menjawab tudingan terkait kinerja Dinas ESDM NTT dalam Fungsi dan pengawasan terhadap pertambangan yang berada di NTT khususnya Pertambangan Batuan Warna yang berada di wilayah Timor Tengah Selatan atau dikenal dengan Batu Warna Kolbano.
    Lebih Lanjut Jusuf Adoe menegaskan ” Dinas ESDM dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten / Kota untuk menertibkan Perizinan Pertambangan Batuan di Nusa Tenggara Timur.
    Banyak kejangalan yang saya dapat hari ini, saya akan koordinasi dengan Pemerintah TTS dalam hal ini Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kapolres TTS agar kegiatan penambangan yang berada di Lokasi Wisata dan Lokasi Pelabuhan segera di tertipkan atau mengambil langkah hukum nantinya.
    Usai melaksanakan pantauan penambangan tanpa izin di lokasi wisata dan Lokasi Pelabuhan Kolbano Kepala Dinas ESDM NTT melalui Forum Pertambangan Batu Warna (FORTUNA) Nusa Tenggara Timur langsung melaksanakan pertemuan bersama pemegang WIUP di lokasi tersebut.
    “Kepada pemenang WIUP, bekerja sesuai petunjuk Undang-undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Bekerja pada koordinat WIUP dan lakukan kegiatan CSR di wilayah ijin usaha pertambangan masing-masing. “Tegas Jusuf Adoe
    Terkait dengan informasi adanya penjualan kupon dari pemegang WIUP kepada Makalar pertambangan batuan warna tersebut, Kadis Jusuf Adoe mengatan ” Saya sudah mendapatkan CV atau KPR yang tidak melaksanakan penambangan di lokasi WIUPnya tetapi hanya menjual Kupon kepada orang yang tidak memiliki WIUP dan ini saya akan tindak secara administrasi atau secara hukum. “Kita akan melakukan tindakan lapangan seperti mengukur kembali koordinat WIUP sesuai Rencana Kerja Anggaran dan Biyaya oprasi produksi (RKAB) Tahun 2022 bagi para pemengan WIUP.
    Pemerintah Provinsi baru diberikan kewenangan pertanggal 10 April 2022 oleh pemerintah pusat dalam melaksanakan pengawasan dan perizinan pertambangan batuan di daerah. Kita semua tahu bahwa, pertambangan daerah ditarik kewenangannya oleh pemerintah pusat melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, namun pada tahun 2022, Pemerintah Pusat kembali melimpahkan kewenangan pertambangan khususnya pertambangan batuan kepada pemerintah Daerah melalui Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”Tutup Jusuf Adoe (ikz/***)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img