Lensa NTT

Pemprov NTT Usul Ranperda Perubahan Nama Bank NTT Jadi Perseroda, Dirut : ini penyesuaian Regulasi

Kupang,lensa.com-Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus menyebut jika Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa 03 Maret 2026.

 

Menurut Charlie, perubahan tersebut merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) .

 

“Kalau PT murni, orientasinya bisnis dan keuntungan. Tapi sebagai Perseroda, bank ini tidak boleh hanya berpikir profit, harus ikut memikirkan pengembangan ekonomi daerah,” ujarnya.

 

Charlie menambahkan, dari sisi tata kelola (governance), Bank NTT saat ini sudah berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan struktur komisaris serta komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi yang telah berjalan.

 

“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” jelasnya.

 

Secara administratif, kata dia perubahan ini nantinya akan diikuti penyesuaian akta, perubahan nama perusahaan menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen dan identitas perusahaan lainnya.(***)

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Exit mobile version