Lensa NTT

Pemkot Kupang Gelar Musrenbang  RPJPD

Kupang,lensantt.com- Pemerintah Kota Kupang Melalui Badan Pendapatan Dan Aset Daerah kota Kupang meggelar Musrenbang RPJPD Jumat, 16 Agustus 2024.
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai elemen tersebut dihelat dengan mengusung thema, “Kupang Kota Kasih yang Maju, Mandiri dan Berkelanjutan,”.
Kepala Bapaeda Kota kupang Djidja Kaliwangu mengatakan, Hasil kegiatan tersebut akan diserahkan kepada para Calon Walikota dan Wakil walikota sehingga akan dibuat menjadi program saat terpilih nanti.
Ia mengatakan, Musrenbang kali ini untuk peroode 20 tahun mendatang yakkni, 2025-2045.

“Dalam rangka mewujudkan cita-cita indonesia emas 2025-2045, setiap daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai suatu kesatuan dalam sistim perencanaan pembangunan nasional,” UCAONYA.

Dikatakannya, dimulai dari penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun berpedoman pada rpjpn, rpjpd provinsi dan rt rw.
RPJPD  ini dijadikan pedoman dalam penyusunan rpjmd untuk setiap jangka waktu 5 tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok rpjpd. arah kebijakan dan sasaran pokok rpjpd kota kupang tahun 2025-2045 akan menjadi acuan bagi para calon walikota kupang untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan walikota kupang yang akan datang.
penyusunan rpjpd 2025-2045 telah melalui proses yang panjang dan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a. forum perangkat daerah rpjpd telah dilaksanakan pada tanggal 07 desember 2023.
b. forum konsultasi publik telah dilaksanakan pada tanggal 12 desember 2023.
c. musrenbang rpjpd yang dilaksanakan hari ini, dan ditindak lanjuti dengan review apip dan proses selanjutnya adalah pembahasan bersama antara pemerintah dan dprd kota kupang untuk menetapkan rpjpd ini dengan perda.
ii. dasar hukum
a. undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional.
b. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
c. peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
d. instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Tujjan musrenbang RPJPD kata dia,  bertujuan untuk membahas rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. (Ikz)

Komentar Anda?

Exit mobile version