Kupang,lensantt.com- erdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 tahun 2024 tanggal 2 Juli
2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kota Kupang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang dengan ketentuan sebagai berikut:
A. DASAR HUKUM
Dasar hukum Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota
Kupang Tahun Anggaran 2024:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan
Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan
Penyusunan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 283 Tahun 2024 tentang
Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran
Tahun 2024;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Tahun Anggaran 2024;
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
10. Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 609/BKPPD.800.1.1.3/VIII/2024
Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian
Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka
Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan
Tahun 2024.
B. ALOKASI JUMLAH FORMASI
Alokasi jumlah formasi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) formasi dengan rincian jabatan,
Jumlah alokasi formasi, dan unit penempatan sebagaimana terdapat pada
Lampiran Pengumuman ini.
C. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun pada saat melamar; Ketentuan Usia tersebut
Berhadapan dengan pelamar Jabatan :
A. Dokter dengan kualifikasi pendidikan Spesialis,
B. Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Gigi Spesialis
c. Dokter Pendidikan Klinis,
D. Dosen, Peneliti, dan Perekayasaan dengan kualifikasi pendidikan
doktor.
Jabatan-jabatan tersebut di atas dapat melamar dengan usia paling bawah
tinggi 40 tahun pada saat melamar;
3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum
pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamar atau jika
terdapat perubahan data yang dilampirkan bersama Surat Keterangan Ralat
dari Perguruan Tinggi dengan ditandatangani oleh
Rektor/Dekan/Ketua/Direktur (berlaku juga jika terdapat kesalahan
Nama pada Ijazah);
4. Tidak pernah dihukum dengan pidana penjara berdasarkan hukuman
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
5. Kelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Tahun Anggaran 2024;
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
10. Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 609/BKPPD.800.1.1.3/VIII/2024
Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian
Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka
Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan
Tahun 2024.
Tidak pernah dihentikan dengan hormat bukan atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
dihentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
Hal tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk
jabatan yang dipersyaratkan;
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan
terlarang atau sejenisnya;
13. Bersedia Ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
14. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) Instansi dan 1 (satu)
formasi jabatan;
15. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program
Studi yang terakreditasi dari BAN-PTdan/atau PUSDIKNAkes/LAM�PTKes pada saat izin yang dibuktikan dengan tanggal izin
yang tertulis pada ijazah; dan
16. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan
penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
D. PERSEROAN KHUSUS
1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis Pengadaan ASN, yaitu
PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jenis
Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
3. Pelamar Formasi Umum merupakan lulusan :
Perguruan Tinggi dari Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT
dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;
4. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang
yang bersangkutan wajib telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1
(satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB.
5. Pelamar Formasi Disabilitas:
A. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dari Program Studi
terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes
pada saat disetujui.
B. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, wajib
melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
atau Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat
Kedisabilitasannya, dan menyampaikan video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
C. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi khusus,
wajib datang undangan memenuhi dari Tim Verifikasi Administrasi
jika diperlukan, untuk memastikan keseimbangan formasi dengan jenis
dan derajat kedisabilitasannya;
6. Pelamar yang gagal, setelah dinyatakan lulus tahap akhir
seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP)
dari Kepala BKN, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh
melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
E. DOKUMEN YANG DIUNGGAH
Pelamar mengunggah dokumen melalui halaman SSCASN dalam bentuk scan
dokumen berwarna, yang meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk asli/Surat Keterangan Kependudukan asli dari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Pas Foto terbaru ukuran 450 x 660 piksel menggunakan Kemeja
Putih/Jas dengan latar warna merah (tidak menggunakan Peci/Cadar);
3. Surat lamaran asli diketik dengan menggunakan komputer yang
ditujukan kepada Pj. Wali Kota Kupang dan ditandatangani di atas e�meterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
4. Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi Pendidikan jabatan yang dilamar;
5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang
dilamar;
6. Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) (dapat berupa
tangkap layar) pada saat pelamar (bukan terkini), jika di
ijazah sudah tertera akreditasi dapat menggunggah kembali ijazah;
7. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani di atas e-meterai 10.000
(sesuai format pengumuman ini);
8. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Kupang dan
tidak mengajukan permohonan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama ini
10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS dan ditandatangani di
atas e-meterai 10.000 (sesuai format lampiran pengumuman ini);
9. STR asli yang masih berlaku bagi pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan
sesuai dengan jabatan yang dilamar;
10. Bagi Pelamar yang melamar formasi Disabilitas, mengunggah surat
keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang
menerangkan Jenis dan Derajat Kedisabilitasannya, dan menyampaikan
link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
F. ALUR PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Online
Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman SSCASN
(https://sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal pada jadwal yang tertera pada
pengumuman ini.
2. Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Pada Saat Pendaftaran
A. Pelamar harus memperhatikan Kualifikasi Pendidikan pada setiap
Formasi Jabatan yang akan dilamar;
B. Ijazah Sementara/Surat Keterangan Lulus/Bukti Yudisium TIDAK
BERLAKU;
C. Pada saat pendaftaran secara online, Pelamar harus membaca
dengan cermat petunjuk pendaftaran, alur seleksi yang ada
pada halaman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
D. Pelamar CPNS wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih
aktif/berlaku;
e. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Pelamar Seleksi CPNS,
wajib mempersiapkan NIK dan KK telah tersinkronisasi oleh
DUKCAPIL;
F. Apabila Pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan KK
Pelamar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil sesuai dengan KTP Pelamar;
G. Semua informasi/data yang diisi dalam formulir pendaftaran
berdasarkan dokumen asli adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisi tidak benar, maka
pelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta
dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib;
G. TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 terdiri atas 3 (tiga)
tahapan dengan sistem gugur, yaitu:
a. Seleksi Administrasi;
B. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); dan
C. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
2. Pelaksanaan SKD dan SKB dengan menggunakan sistem Komputer
Tes Terpadu (CAT) BKN; dan
3. SKB dilaksanakan setelah lulus SKD berdasarkan Nilai Ambang Batas
(Nilai Lulus).
H. SANGGAH DAN JAWAB SANGGAH
1. Pelamar yang diumumkan tanpa pengumuman hasil seleksi dapat
mengajukan Sanggahan paling lambat 3 (tiga) kalender sejak hasil akhir
seleksi diumumkan melalui laman SSCASN masing-masing.
2. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Tahun Anggaran 2024 dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan
yang diajukan Pelamar.
3. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Tahun Anggaran 2024 dapat menerima alasan sanggahan dalam hal
kesalahan bukan berasal dari Pelamar.
4. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Tahun Anggaran 2024 berdasarkan persetujuan Ketua Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas) akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling tinggi
lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu Pengajuan
sanggah.
Seluruh proses seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota
Kupang tidak dikenakan biaya apapun atau GRATIS;
2. Setiap dokumen yang diunggah harus dapat dibaca dengan jelas;
3. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Kupang Tahun
Anggaran 2024 tidak menerima berkas secara fisik;
4. Surat lamaran dan surat pernyataan yang tidak sesuai dengan format
yang sudah ditentukan dapat mengakibatkan peserta dinyatakan Tidak
Memuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus pada seleksi administrasi;
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir,
namun terdapat kekeliruan pada formasi, kualifikasi jabatan pendidikan
dan unit penempatan kerja yang tidak sesuai dengan nomenklatur
jabatan dan orang lain yang menyebabkan tidak bisa memproses NIP, maka
Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Kupang dapat
Pembatalan pelamar yang bersangkutan;
7. Contoh format Surat Lamaran, Pernyataan Lima Poin, dan Pernyataan
Bersedia Mengabdi yang diunggah dapat diunduh (download) pada link
https://s.id/dokCASN24;
8. Setiap dokumen yang diunggah adalah dokumen asli, bukan foto copy;
9. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran pada Portal SSCASN, pastikan
kebenaran data yang diisi dan dokumen yang diunggah karena tidak
tersedia pilihan untuk memperbaiki data/dokumen;
10. Kesalahan pengisian data yang tidak diinginkan oleh pelamar
menjadi tanggung jawab pelamar;
11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi
pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun
Anggaran 2021 dapat diakses melalui website https://kupangkota.go.id,
http://bkppd.kupangkota.go.id dan media sosial BKPPD Kota Kupang,
antara lain : Instagram @bkppdkotakupang, Facebook Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang – BKPPD,
serta X @bkppdkotakupang;
12. Hal-hal yang belum dimuat dalam pengumuman ini akan diinformasikan
lebih lanjut.
Informasi lengkap klik link iresmi dibawah ni :
https://bkppd.kupangkota.go.id atau https://bkppd.kupangkota.go.id(ikz)
