More
    HomeEkbisPemkab Kupang Minta Bayar Sisa Pajak Tanah,  PT.PKGD "Bocor" 857 Juta

    Pemkab Kupang Minta Bayar Sisa Pajak Tanah,  PT.PKGD “Bocor” 857 Juta

    Kupang, lensantt.com – PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) harus mengeluarkan uang senilai Rp. 857.209.312 untuk membayar sisa pajak tanah seluas 30.000 M2.
    ” kami baru saja membayar pajak 800 juta lebih melalui rekening BCA, ” kata Ketua Tim kuasa Hukum yang tergabung dalam Law Firm Hendry Indraguna dan Patners saat menggelar jumpa pers rabu (07/11/2018).

    Hendry dalam kesempatan itu juga menerangkan jika PT. HKGD telah menulasi segala kewajibannya kepada pemeritah deerah.

    Ia mengatakan segala beban pajak hingga tahun 2018 yang harus ditanggung HKGD juga telah dibayar lunas kepada kantor pelayanan pajak kabupaten Kupang.

    Ia  meminta, pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang agar berlaku adil dalam memberikan ijin usaha industri (IUI) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 hektar yang berada di wilayah kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

    Hendry menilai, sikap Pemkab Kupang selama ini terkesan menyulitkan PT. PKGD dalam memperoleh IUI, dan justru memberikan kebebasan tersendiri bagi perusahaan lain di wilayah itu dengan inisial ‘GIN’ yang semestinya tidak memiliki kewenangan di dalam lahan HGU tersebut.

    Hendry mengatakan, alangkah baiknya PT. PKGD juga diberikan ijin yang sama untuk melakukan usaha Industri di wilayah itu. Apalagi menurutnya PT. PKGD adalah sah memiliki hak guna usaha lahan HGU dengan nomor 6/1992.

    “Biar adil, sama rata, maka saya minta kepada pemda terkait keluarkan saja IUI kepada kita supaya kita bisa kerja. Ga usa pake amdal, dan lain-lain, atau berhentikan dua-duanya. Jangan pilih kasih dong. Harus adil,” tegas Hendry.

    “Sampai hari ini PT. PKGD juga menghadapi kesulitan dalam proses pengurusan izin Amdal,” katanya. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img