Hendry dalam kesempatan itu juga menerangkan jika PT. HKGD telah menulasi segala kewajibannya kepada pemeritah deerah.
Ia mengatakan segala beban pajak hingga tahun 2018 yang harus ditanggung HKGD juga telah dibayar lunas kepada kantor pelayanan pajak kabupaten Kupang.
Hendry menilai, sikap Pemkab Kupang selama ini terkesan menyulitkan PT. PKGD dalam memperoleh IUI, dan justru memberikan kebebasan tersendiri bagi perusahaan lain di wilayah itu dengan inisial ‘GIN’ yang semestinya tidak memiliki kewenangan di dalam lahan HGU tersebut.
Hendry mengatakan, alangkah baiknya PT. PKGD juga diberikan ijin yang sama untuk melakukan usaha Industri di wilayah itu. Apalagi menurutnya PT. PKGD adalah sah memiliki hak guna usaha lahan HGU dengan nomor 6/1992.
“Biar adil, sama rata, maka saya minta kepada pemda terkait keluarkan saja IUI kepada kita supaya kita bisa kerja. Ga usa pake amdal, dan lain-lain, atau berhentikan dua-duanya. Jangan pilih kasih dong. Harus adil,” tegas Hendry.
“Sampai hari ini PT. PKGD juga menghadapi kesulitan dalam proses pengurusan izin Amdal,” katanya. (Ikz)