KUPANG, lensaNTT – Pelapor kasus dugaan korupsi dana pensiun PDAM Kabupaten Kupang tahun 2024, Mes Feoh, menagih janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penyampaian perkembangan penanganan perkara tersebut.
Mes Feoh mengaku sebelumnya telah dijanjikan akan menerima informasi mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya. Namun, hingga saat ini, informasi tersebut belum diterimanya.
“Saya dijanjikan untuk mendapat laporan perkembangan, tapi sampai saat ini belum juga diberi,” kata Mes Feoh kepada media ini, Rabu, 24 Agustus 2026.
Menurut Mes, kasus dugaan korupsi tersebut telah berjalan sejak 2024. Namun, hingga kini dirinya menilai belum melihat adanya perkembangan nyata yang disampaikan kepada pelapor.
Ia mengatakan, berdasarkan komunikasi melalui WhatsApp dengan Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, pihak kejaksaan masih menunggu pendapat ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perkembangan terakhir dari OJK Pusat sudah menunjuk ahli dari OJK Pusat untuk memberikan keterangan sebagai ahli di bidang dana pensiun,” ujar Mes, mengutip komunikasi tersebut.
Mes berharap proses penanganan perkara tersebut dapat segera memperoleh kejelasan. Menurutnya, sebagai pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan tersebut, dirinya berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT yang dikonfirmasi media ini pada Kamis, 25 Agustus 2026, terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan tim.
“Tunggu saya koordinasi dengan tim,” kata Kasi Penkum.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil koordinasi tersebut maupun perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi dana pensiun PDAM Kabupaten Kupang.
(Ikz)
