More
    HomeEkbisPelaku Penyekapan Dan Pemekosaan Kakak Beradik Ditangkap Polres TTS

    Pelaku Penyekapan Dan Pemekosaan Kakak Beradik Ditangkap Polres TTS

    SoE, lensantt.com – sempat menjadi buronan selama 14 hari Pelaku penyekapan dan pemerkosaan kakak beradik di Kabupaten TTS, Provinsi NTT akhirnya ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres TTS a pada Kamis (6/05/2021)

    Pelaku diiketahui bernama DB alias Dendi Baeneo. Setelah diciduk DB langsung digiring ke dalam sel Polsek Kualin guna proses lebih lanjut.

    Pelaku seorang pemuda yang baru berusia 18 tahun beralamat di Tuapakas, RT/RW 001/002, Desa tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.

    Iptu Hendricka Bahtera kepada wartawan menjelaskan bahwa, kasus itu berawal pada hari Senin ( 26 05/2021) sekitar 18.00 wita kedua korban bertemu dengan tersangka di pasar Tuapakas kemudian berkenalan dengan kedua korban.

    “Kedua korban dan pelaku sempat berkenalan di pasar Tuapakas,” jelasnya.

    Saat itu tersangka mengajak kedua korban untuk pergi ke rumah korban. Kedua korban sempat menolak namun  tersangka mengancam dengan  sebilah pisau.

    Karena takut Kedua korban sehingga mengikuti tersangka.  Tersangka membawa kedua korban ke rumah tersangka dan menyekap kedua korban dari tanggal 26 April 2021 hingga tanggal 30 April 2021.

    Ia menjelaskan dari pengakuan para korban, Tersangka selalu melakukan hubungan badan dengan korban FN (Kakak). sambil berhubungan dengan FN pelaku  memegang alat vital dan buah dada korban MT.

    Pelaku melepas kedua korban pada jumat 30 april sekitar  03.00 wita (dini hari). Pelaku sempat mengancam membunuh kedua korban jika melaporkan kejadian tersebut.

    Namun setelah tiba di rumah kedua korban langsung memberitahu hal tersebut kepada orang kedua korban sehingga langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek kualin

    Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 datang lagi perempuan tersebut (ibu kandung kedua korban) dan memberitahu bahwa 2 orang anak perempuan tersebut telah ditemukan dan menurut kedua anak tersebut mereka telah disekap oleh tersangka DB dan telah disetubuhi.Kasat Reskrim Polres TTS,

    Orang tua korban melaporkan tentang kehilangan kedua anaknya berlangsung pada pada tanggal 28 April 2021 sekitar 13.00 wita.

    https://www.lensantt.com/pria-di-tts-sekap-kakak-beradik-selama-4-hari-fen-rela-diperkosa-demi-sang-adik/

    Diberitakan media ini sebelumnya, Keduanya disekap sejak Senin 26- 30 Apri 2021. Mirisnya, dengan cara mengusir pelaku membebaskan mereka pada Jumat subuh. Selama disekap,   FEN diperkosa sebanyak tiga kali.

    Kepada wartawan,(5/5/2021) FN mengisahkan, sekitar pukul 18.00 wita  kedua korban  ke sebuah tempat pemandian mandi ketika hendak pulang bertemu dengan FB ( Pelaku).
    Tiba-tiba pelaku mengancam keduanya dengan pisau. Dan memaksa kedua kakak beradik ini untuk ikut ke runahnya. Karena takut mereka pun menuruti kemauan pelaku.
    “Kami diancam dengan pisau dia bilang kalau tidak ikut dengan dia ke rumahnya maka kami akan dibunuh, akhirnya kami terpaksa karna takut ikut”,ujarnya
    Setiba dirumah pelaku, keduanya dikurung dalam kamar sambil mengancam dengan sebilah pisau kemudian memperkosa FN.
    Setelah itu, pelaku ingin memperkosa MT ( Adik) Tapi FN ( kakak) memohon agar pelaku melapiaskan nafsu bejadnya hanya kepada dirinya ( FN) karena adiknya masih berstatus pelajar.
    “Dia juga mau perkosa adik saya namun saya tidak mau karna adik masih sekolah.
    Saya bilang kalau perkosa biar saya saja karna adik masih sekolah, ” Ujar FEN
    Pelaku mengancam, akan membunuh kedua korban jika mereka ( korban) menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
    ” ia mengancam akan bunuh kami ia bilang kejadian tersebut tidak diberitahukan kepada siapapun jika tidak ingin dibunuh,” kisahnya
    Saat mereka kembali ke rumah, FEN dalam keadaan lemah dan ketakutan.  Karena takut kedua korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.
    Sementara itu Sang ibu Martha Kase  mengatakan, pihak keluarga sempat berkumpul karna mengira kedua anak tersebut hilang.
    Karena curiga dirinya memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Ia menambahkan, setelah menerima laporan tersebut bersama polisi  kedua korban  sudah melakukan visum di RSUD Soe.
    ” sudah di Visum,” pungkasnya.
    Kepala Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS Charles Hauteas saat dihubungi media ini pada Rabu (05/05/2021), membenarkan kejadian tersebut. ” Ia benar ada kejadian iitu,” tegasnya.
    Ia melanjutkan, untuk sementara kasus sudah ditangani pihak polisi sehingga dirinya tidak bisa melakukan mediasi untuk berdamai.
    ” Sudah ditangani pihak polis jadi saya tidak bisa urus damai,” ujarnya.
    Hingga berita ini diturunkan kapolsek Kualin belum dapat dihubungi.
    Penulis….  Erick hello
    Editor…  Izack Kaesmetan.

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img