Soe, lensantt.com- Dikson Esau Baker dan Sandi Eki Be’is tetap diangkat menjadi perangkat desa noemuke. Setelah, keduanya menang dalam putusan keadilan di PTUN Kupang.
Ketua DPC Pospera TTS Yerim Yos Fallo kepada media ini dihubungi Via Whatsapp (WA) Rabu, (24/02/2021) menegaska, proses gugatan melalui perjuangan panjang.
Dikson Esau Baker dan Sandi Eki Be’is terpaksa mencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT). terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa Noemuke Kecamatan Amanuban selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diterbitkan kepala desa berakhir sudah.
Sesuai putusan majelis hakim PTUN Kupang Tertanggal Selasa 23 Februari 2021pada web resmi pengadilan PTUN Kupang.
Memutuskan untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan membatalkan keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, kabupaten TTS pada tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.
Selain itu, putusan majelis hakim juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Kepala Desa Noemuke untuk mencabut surat keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke kecamatan amanuban selatan kabupaten Timor tengah selatan tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya. Serta mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Baru untuk menetapkan PARA PENGGUGAT SEBAGAI PERANGKAT DESA NOEMUKE KECAMATAN AMANUBAN SELATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang hasil putusan ini Deki Baker mengatakan, secara pribadi merasa puas dengan hasil putusan Majelis Hakim.
” Kami penggugat berterimakasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberikan Keputusan yang adil benar bagi kami”, jelasnya.
Langkah ini juga sebenarnya dipilih selain bukan untuk kepentingan pribadi tetapi dari hasil putusan ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain yang mengalami hal serupa seperti yang saya alami serta demi menegakkan kebenaran dan keadilan di bumi TTS tercinta.
Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten TTS Yerim Yos Fallo yang sejak awal berjuang bersama Deki Baker dan Sandri Be’is mengatakan, DPC Pospera TTS hanya alat kecil yang di pakai Tuhan untuk terus berjuang bersama rakyat. Pospera akan tetap berada di pihak rakyat dan yang terpenting adalah Putusan ini akan menjadi Yurisprudenci atau Contoh untuk menjawab semua persoalan perangkat desa di kabupaten Timor tengah selatan.
“Tentang langkah selanjutnya yang akan diambil Pospera bersama Deki Cs,
Yang pasti, kami akan merujuk pada Putusan PTUN dan akan meminta pemerintah dalam hal ini Bupati, Kepala desa serta Dinas terkait untuk meng-eksekusi Putusan Majelis Hakim PTUN Provinsi Nusa Tenggara Timur” Pungkas Yerim.
Penulis…. Erick Hello,
Editor….. Izak kaesmetan.