Lensa NTT

Mahkamah Partai PAN Segera Periksa Rudy Bouk

Korban (PM) Kiri menyerahkan surat pengaduan kepada Ketua DPW Partai PAN Emanuel pasar (kanan) foto :fokus Nusatenggara.com
Korban (PM) Kiri menyerahkan surat pengaduan kepada Ketua DPW Partai PAN Emanuel pasar (kanan) foto :fokus Nusatenggara.com

Kupang,lensantt.com – Pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sangat serius dalam penanganan kasus amoral yang dilakukan oleh salah satu kader partai tersebut yakni Rudi Bouk, anggota DPRD Kabupaten Belu-NTT.

Buktinya, dalam waktu dekat ini, Mahkamah Partai dan DPW PAN NTT akan segera memanggil Rudi Bouk untuk segera diperiksa dan dimintai klarifikasi terkait laporan Putri Moruk, gadis yang dihamili Rudi Bouk, hingga melahirkan anak laki-laki berumur 2 bulan.

Hal ini disampaikan Ketua DPW PAN NTT, Awang Notoprawiro, melalui Emanuel Pasar, salah satu fungsionaris DPW PAN NTT, setelah menerima laporan pengaduan Putri Moruk di Sekretariat PAN NTT siang tadi.

Menurut Awang, seperti yang disampaikan Pasar, setelah menerima kronologis kejadian dari korban, dirinya langsung menghubungi Awang Notoprawiro selaku ketua DPW PAN NTT yang berada di luar Kupang, guna menindak lanjuti kasus ini. Awang menurutnya, meminta agar korban segera membuat pengaduan ke DPW untuk selanjutnya disikapi.

“ Saya sudah dengar kronologis dari korban, lalu saya laporkan kepada saudara ketua, oleh saudara ketua kita diminta untuk menerima laporan secara tertulis guna sebagai dokumen pengaduan yang akan kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan terhadap Rudi,” jelasnya.

Pemeriksaan yang akan dilakukan, menurutnya, akan diputuskan dalam rapat harian pengurus DPW PAN NTT, setelah kembalinya Ketua DPW dalam minggu ini, dengan tetap berpedoman pada peraturan organisasi dan kode etik organisasi yang kemungkinan akan dilakukan melalui Mahkamah Partai.

Ditambahkan Pasar, apabila dalam pemeriksaan tersebut Rudi Bouk terbukti bersalah dengan menghamili korban, maka pihak partai akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.

“Apabila terbukti, sangsi organisasi tegas, Rudi kita akan pecat dan proses PAW,” (***)

Sumber : fokus nusa tenggara timur.com

Komentar Anda?

Exit mobile version