Dalam aksi itu, ketua IMM Kupang, Fathur Dopong dalam orasinya menegaskan, kebijakan gubenur NTT yang ingin melegalkan miras dinilai dapat merusak moralitas kaum muda.
“Jika miras dilegalkan maka dengan sendirinya pemerintah menjerumus kaum muda kepada kehancuran,” kata Fathur
Menurut Fathur, pemerintah NTT juga dianggap tidak memahami arti sebuah toleransi.
Dilegalkannya miras di NTT oleh pemerintah, demikian Fathur, telah mencabik-cabik status provinsi NTT yang dinilai memiliki toleransi yang tinggi.
Hal itu menurutnya karena sebagian umat beragama di Indonesia menilai miras adalah hal yang diharamkan.
“NTT itukan dikenal sebagai Provinsi dengan toleransi tinggi. Tapi wacana melegalkan miras ini, bagi saya umat muslim itu adalah haram,” katanya.
Harapannya pemerintah benar-benar mengkaji secara benar terkait dampak buruk dari rencana ini,” tutupnya.
Kehadiran Puluhan mahasiswa tersebut diterima oleh perwakilan komisi satu DRPD NTT, Leo Ahas dan Hamdan Batjo.(ikz/kn)