Kupang, lensantt.com – komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi komitmen serius Wali Kota Kupang untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Kota Kupang.
Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah VI KPK, Asep Rahmat Suwandhi dan Koordinator Wilayah NTT Satgas Pencegahan KPK, Acfi Rachman Waluyo menggelar Jumpa Pers bersama Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Unit Kerja Koordinasi Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di Ruang Rapat Garuda Lantai 2 Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (28/8/2019) bersama Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore.
Dikatakan Asep Rahmat, KPK berfokus pada upaya pencegahan korupsi untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Upaya yang dilakukan tersebut adalah dengan cara menginventarisir aset-aset yang bermasalah, seperti aset yang belum clean and clear secara hukum.
Misalnya ada aset pemerintah daerah berupa tanah yang belum tersertifikasimaka KPK menggandeng BPN untuk mendorong percepatansertifikasi tanah,” jelasnya.
Juga mengenai pemanfaatan aset, Asep menegaskan bahwa harus sesuai aturan, apakah digunakan sendiri oleh Pemda atau dimanfaatkan oleh pihak lain, kesemuanya akan ditinjau apakah telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. KPK menunggu data aset yang akurat dari Pemerintah Kota Kupang, termasuk kemungkinan adanya aset-aset yang bermasalah.
Asep Rahmat Suwandhi menyampaikan bahwa per Agustus 2019 progres Renaksi Korsupgah Pemerintah Kota Kupang mencapai 13% pada 7 area intervensi antara lain 8% pada perencanaan dan penganggaran APBD, 21% pada pengadaan barang dan jasa, 7% pada pelayanan terpadu satu pintu, 29% pada kapabilitas APIP, 17% pada manajemen ASN, 0% pada optimallisasi pendapat daerah, dan 12% pada manajemen aset daerah.
Berdasarkan catatan aset dari BPK RI Perwakilan NTT yang diterima oleh KPK, terdapat 153 kapling, yang bila nanti secara fisik atau hukum terbukti tidak dikuasai oleh Pemkot Kupang maka akan diambil alih oleh pemerintah.
Dalam proses manajemen ASN perlu dilakukan evaluasi jabatan, aplikasi penilaian kinerja, implementasi TPP, kepatuhan LHKPN, kepatuhan gratifikasi, dan pencegahan jual beli jabatan. Dalam proses optimalisasi pendapatan daerah perlu diadakan database wajib pajak dan inovasi akselerasi peningkatan PAD. Dalam proses manajemen aset daerah perlu dilakukan sistem pencatatan dan database BMD, pemanfaatan BMD, pemindahtanganan BMD, legalisasi kepemilikikan BMD, serta pengawasan dan pengendalian BMD.
Turut disampaikan pula bahwa dalam perencanaan dan penganggaran APBD perlu memperhatikan tersedianya aplikasi perencanaan APBD yang dapat diakses secara online antara lain dokumentasi Musrenbang, Pokir DPRD, dan Forum Perangkat Daerah yang tercakup dan dapat diakses secara luas melalui aplikasi-aplikasi perencanaan dari level RPJMD hingga RKPD sebagai acuan dalam menyusun program dan kegiatan. Selain itu perlu adanya aplikasi standar satuan harga yang digunakan dalam penganggaran, analisis standar biaya yang digunakan dalam perencanaan APBD, pengesahan APBD tepat waktu dan terpublikasi kepada masyarakat yang kesemuanya telah terintegrasi dalam aplikasi perencanaan dan penganggaran APBD.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa terdapat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) independen yang melakukan tupoksi PBJ, pokja yang Mandiri yang melaksanakan Pelatihan Pokja UKPBJ, manajemen resiko berdasarkan regulasi, insentif pokja UKPBJ, reviu pemaketan, penayangan SIRUP tepat waktu, dan pengendalian serta pengawasan oleh apparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat yang melalukan monitoring sistem LPSE dan Audit Kepatuhan PBJ secara berkala. (Hms/iks)