Lensa NTT

Komisi V DPRD NTT dan Jaringan Masyarakat Sipil Usul Ranperda TPPO, Winston Rondo : Ini Untuk Kemanusian

Kupang,lensantt- Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) semakin marak di Provinsi NTT.

 

Para pekerja Asal NTT ini terkadang harus dipulngkan tanpa nyawa karena mendapat siksaan.

 

Salah satu Penyebabnya adalah perekrut tidak mengantongi izin alias ilegal. Melihat hal itu, Jaringan Masyarakat Sipil menemui Komisi V DPRD NTT untuk mengusulkan pembentukan Ranperda TPPO pada Kamis, 5 Maret 2026.

 

Anggota DPRD NTT Winston Rondo menegaskan, karena ini merupakan misi kemanusiaan sehingga ranperda ini harus dibuat menjadi perda.

 

” Ini misi kemanusiaan, jadi harus dibrealisasi,” kata dia

 

Dari hasil petemuan tersebut terdapat beberapa Tanggapan dan Kesimpulan Terkait Penyusunan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan TPPO*

Dalam audiensi bersama jaringan masyarakat sipil yang mendorong lahirnya Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),

Komisi V DPRD Provinsi NTT mencatat beberapa pandangan dan kesepahaman penting sebagai berikut:

 

1. Apresiasi terhadap inisiatif masyarakat sipil. Komisi V DPRD NTT menyampaikan apresiasi atas inisiatif jaringan masyarakat sipil yang secara konsisten mengadvokasi perlindungan pekerja migran. NTT merupakan salah satu daerah penyumbang PMI terbesar di Indonesia sehingga kebutuhan akan regulasi daerah yang kuat menjadi sangat mendesak.

2. *Perlunya regulasi baru menggantikan perda lama*. Disepakati bahwa Perda NTT Nomor 14 Tahun 2008 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan situasi migrasi tenaga kerja dan kerangka hukum nasional. Karena itu muncul usulan agar perda tersebut dicabut dan digantikan dengan Perda baru yang lebih komprehensif.

3. *Penguatan sistem pencegahan berbasis komunitas*. Audiensi juga menyoroti pentingnya penguatan sistem kontrol sosial di tingkat akar rumput, termasuk peran:

* keluarga

* RT/RW

* pemerintah desa

Pendekatan berbasis komunitas ini penting untuk mencegah praktik perekrutan ilegal yang sering terjadi di tingkat desa.

4. *Perda harus memuat mekanisme teknis dan sanksi tegas*. Ranperda yang disusun nantinya diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memuat:

* petunjuk teknis implementasi

* mekanisme pengawasan

* sanksi yang tegas terhadap praktik perekrutan ilegal dan perdagangan orang.

5. Pembentukan tim ahli untuk penyusunan naskah akademik. Dalam proses penyusunan regulasi, diusulkan pembentukan tim ahli untuk penyusunan naskah akademik Ranperda, yang melibatkan unsur:

* pemerintah daerah

* akademisi

* jaringan masyarakat sipil

* serta dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM.

6. *Komitmen memasukkan Ranperda dalam Propemperda 2026*. Komisi V DPRD NTT pada prinsipnya mendukung penuh inisiatif penyusunan Ranperda Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO dan membuka ruang agar regulasi ini dapat diagendakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

7. *Pentingnya harmonisasi hingga tingkat kabupaten/kota* Audiensi juga menekankan bahwa regulasi di tingkat provinsi harus ditindaklanjuti dengan kebijakan turunan di tingkat kabupaten/kota, sehingga sistem perlindungan pekerja migran dapat berjalan efektif dari tingkat desa hingga provinsi.(***)

Komentar Anda?

Exit mobile version