Kupang,lensantt.com – Pihak manajemen Komodo Trans akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan pembayaran gaji karyawan sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan secara bertahap. Manajemen menyebut perusahaan transportasi tersebut saat ini masih dalam tahap perintisan sehingga kondisi keuangan dan operasional belum berjalan normal.
Direktur Komodo Trans, Joko, menjelaskan bahwa angka nominal gaji yang tercantum dalam kontrak kerja sebenarnya belum bersifat final, melainkan masih berupa usulan yang diajukan kepada pemilik perusahaan.
“Nilai tersebut baru usulan ke pihak pemilik perusahaan,” kata Joko kepada media ini, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, sejak awal pihak manajemen sudah menyampaikan kepada para karyawan bahwa perusahaan sedang dalam fase membangun usaha dan belum memiliki pemasukan stabil dari operasional bus.
Karena itu, kata dia, perusahaan bahkan pernah menyarankan para pekerja untuk mencari pekerjaan tambahan atau pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya sudah pernah menyampaikan ke karyawan kalau ini baru dirintis jadi pemasukan belum maksimal,” ujarnya.
Orderan Masih Sepi
Joko mengakui hingga saat ini operasional Komodo Trans belum berjalan optimal karena minimnya orderan. Kondisi itu berdampak langsung terhadap aktivitas kerja para karyawan yang dinilai belum memiliki beban kerja tetap setiap hari.
Menurut dia, perusahaan juga belum menetapkan jam kerja secara paten karena aktivitas operasional masih menyesuaikan dengan permintaan pasar.
“Kami ini kan perusahaan baru jadi belum ada orderan pasti sehingga jam kerjanya kami tidak memastikan. Ada yang datang jam 09.00 WITA,” ucapnya.
Ia bahkan menyebut sebagian besar karyawan yang datang ke kantor lebih banyak menunggu tanpa aktivitas karena belum adanya perjalanan atau penyewaan bus secara rutin.
“Karyawan yang datang lebih banyak duduk karena orderan masih sepi,” tambahnya.
Bus Masih Kontrak dan Sempat Rusak
Di tempat yang sama, pemilik Komodo Trans, Petrus Amalo, menjelaskan bahwa armada bus yang saat ini dikelola perusahaan masih berstatus kontrak dan baru didatangkan dari Jakarta pada Februari 2026 lalu.
Menurut Petrus, kondisi kendaraan saat tiba di Kupang juga belum sepenuhnya layak operasional karena masih terdapat sejumlah kerusakan pada beberapa onderdil.
“Kendaraan ini kami masih kontrak dan harus diakui bahwa orderan masih sangat sepi,” katanya.
Ia mengaku pihak perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan perbaikan armada sebelum bus dapat dioperasikan secara normal.
“Saya harus jujur kalau saat datang kendaraan masih diperbaiki sehingga belum bisa beroperasi normal. Itu berpengaruh juga pada pendapatan,” jelas Petrus.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari lima unit bus yang dikelola, dua unit di antaranya telah habis masa kontraknya, sementara satu unit lainnya akan berakhir pada 20 Mei 2026 mendatang.
Kontrak Disebut Berdasarkan Kesepakatan
Terkait isi kontrak kerja yang memuat nominal upah tertentu, Petrus menegaskan bahwa angka tersebut disepakati dengan asumsi perusahaan sudah memperoleh pendapatan normal dan operasional berjalan stabil.
Menurutnya, kontrak tersebut belum sepenuhnya bersifat tetap karena masih dalam tahap pengajuan internal perusahaan.
“Jadi nominal uang tersebut yang kami maksud jika pendapatan perusahaan sudah normal maka akan diberikan gaji sesuai dengan kontrak itu. Kontrak tersebut masih bersifat pengajuan,” tutupnya.
Pihak perusahaan juga mengaku telah memberi kebebasan kepada para karyawan untuk sementara waktu beristirahat di rumah sambil menunggu kondisi usaha membaik.
“Kami sudah menyampaikan ke mereka kalau perusahaan belum mendapatkan hasil yang maksimal sehingga mereka boleh beristirahat dulu di rumah atau mencari pekerjaan yang lain,” katanya.
Polemik terkait sistem pengupahan di Komodo Trans sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dari sejumlah pekerja terkait nominal gaji dan mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai harapan. Klarifikasi pihak manajemen kini membuka fakta bahwa perusahaan masih berada dalam tahap awal pengembangan usaha dengan kondisi operasional yang belum stabil. (Ikz)
