Soe, lensantt.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Provinsi NTT mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan embung di Kelurahan Oekefan Kecamatan Kota Soe Kabupaten TTS.
Semi Wohangara sebagai pemilik lahan yang ditemui dipelataran kantor Kejari TTS Selasa (19/10/2021) mengatakan, dirinya dipanggil penyidik Kejari TTS untuk memberikan keterangan dengan membawa sejumlah dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan embung di Kelurahan Oekefan pada Dinas Pekerjaan Umum tahun 2015.
“Saya datang untuk memberikan keterangan terkait pembangunan embung ditanah milik saya. Saya juga ada bawa dokumen berupa foto Copi sertifikat tanah,” ujar Semi Wohangara.
Proyek Embung tersebut di bangun dari Oktober tahun 2015 ditanya terkait Embung itu atas insiatif siap dirinya mengatakan klw info yang saya tau itu perjuangan dari pak Egi Usfunan utk embung Oekefan itu kata Wahangara dirinya menambahkan.
Sebagai pemilik lahan lanjut Semi, dirinya baru mengetahui ada pembangunan embung ditanah miliknya ketika diundang rapat dikantor Kelurahan Oekefan, sementara sebelumnya pihak kelurahan tidak pernah melibatkan dirinya dalam mensosialisasikan rencana pembangunan embung tersebut.
“Saya waktu itu hanya diundang untuk meminta persetujuan pembangunan embung dilahan milik saya. Saya juga waktu itu setujui dengan mengeluarkan surat pelepasan hak,” tuturnya.
Untuk proses awal mulai dari rencana pembangunan embung tersebut, Semi mengaku sama sekali tidak terlibat. Bahkan biaya ganti rugi pun tidak dia terima.
“Ganti rugi saja tidak ada. Makanya saya waktu itu minta untuk stop pekerjaan selama satu Minggu sampai dengan mereka (kontraktor) mau buka jalan baru mereka lanjut kerja,”kata Semi.
Sementara Kasie Pidsus Kejari TTS I Made Santiawan,SH kepada Media ini Selasa (19/10/2021) dikantor Kejari setempat menjelaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pembangunan embung di Kelurahan Oekefan dilakukan secara maraton.
“Kita akan lakukan (pemeriksaan) secara maraton. Semua saksi yang dibutuhkan keterangannya akan kita panggil. Kita kebut,” ujar Jaksa Made.
Para pihak yang dimintai keterangan lanjut Made sudah diberikan surat panggilan.
“Para pihak sudah kita surati untuk minta keterangannya,”pungkas Made.
Sementara itu Lurah Oekefan Musa J Missa STP yg di temui Media ini di kompleks Kantor Lurah Oekefan Menjelaskan dirinya dan Masyarakat sekitar tidak pernah Mengusulkan Embung di Wilayah tersebut dalam muslur dan Muscam sampai Tingkat Kabupaten ia tidak pernah mengusulkan, dirinya mengatakan ini program dari Dinas PRKP,pak Jeck Benu kami hanya siap terima saja krn ini orng atas dong punya program katanya, ditanya apakah embung itu berfungsi utk mayarakan dlm hal pertanian dan peternakan Musa mengatakan tidak pernah berfungsi , hanya ia tau saat pekerjaan embung itu selesai ada mantan Kepala Dinas Perikanan pak Nabunome dgn Pak Egi Usfunan anggota DPRD dapil setempat turun dan serahkan bantuan ikan 450 ekor dan di lepas di embung tersebut pada tanggal 27 april 2016 lalu kata Musa.
Untuk diketahui, tidak hanya Embung di Kelurahan Oekefan yang diproses hukum, tetapi juga Embung di Keletunan, satu unit Embung di desa Noeolin, Embung di desa Skinu, Embung di Netpala, desa Nusa, embung di desa Tuasene dan embung di desa Nifukiu. ( Erick Hello)
Editor : Isak kaesmetan
