Lensa NTT

Kejari Kota Kupang Ungkap Tersangka Baru, Adhitya Nasution :.Saya Apresiasi, Semoga Sidang Digelar Terbuka

Kupang, lensantt.com- Kasus Pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabbe terus bergulir.
Saat ini Randi Badjideh sudah menjadi terdakwa hanya tinggal menunggu jadwal sidang.
 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang
 Banua Purba melalui Kepala Seksi Intelijen, Noven Bulan menyampaiakan Kabar tak terduga menurut dia untuk saat ini telah bertambah satu orang tersangka dalam kasus ini.

“Kasus ini ada penambahan satu tersangka dan statusnya masih tersangka. Namun untuk tersangka RB statusnya sudah terdakwa setelah dilimpahkan berkas perkara,” ujarnya.

“Saat ditanyakan terkait nama dari tersangka tersebut Noven mengatakan, akan disampaikan dalam persidangan sesuai dengan pasal 55 KUHP yang disangkakan dalam kasus ini,” seperti dilansir victory News

Melihat hal itu Kuasa hukukm keluarga Koraban Adhitya Nasution angkar bicara. Dia mengpresiasi kinerja Polda dan Kejari kota kupang.
” apabila ini benar maka kita harus apresiasi dengan kinerja aparat hukum,” kata Adhitya Selasa, (26/04/2022).
Seperti yag ia sampaiakan sebelumnya dengan dilengkapi bukti-bukti dan petunjuk awal maka tentunya ada ruang untuk mencari pelaku lain dalam kasus tersebut.
 “ya tentu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa saya berharap memang sejak awal dengan dilengkapinya bukti-bukti yang ada dan juga petunjuk-petunjuk yang sudah ada di lengkapi oleh pihak penyidik menentukan ada kelengkapan berkas yang pasti membuktikan suatu hal,” ujarnya.
Bukti dan petunjuk dari jaksa kata dia akan semakin memperkuat alur dari tindak pidana yang ada.
” dengan adanya penambahan tersangka  ini membuat kasus ini lebih terang benerang,” ujarnya.
Ie mengatakan, akan lebih Elok kalau kita nanti menunggu statement resmi dari Kabid humas terkait dengan hal ini.
” karena sampai dengan hari ini kita masih menunggu dari pihak keluarga terkait dengan press rilis yang akan disampaikan oleh pihak Polda NTT,” katanya.
Ia berharap,  pihak-pihak yang selama ini dicurigai terlibat dan juga memang memiliki kecenderungan kuat melakukan keterlibatan atas tindak pidana ini dihukum seberat-beratnya dan dihukum sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat.
Soal sidang Adhitya minta,  persidangan bisa dilakukan terbuka dan  dapat dilaksanakan secepat mungkin agar kepastian hukum bagi kuasa hukum dan keluarga korban.
Ia juga  mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya artinya kinerja Polda NTT bersama-sama dengan pihak Kejaksaan saat ini membuahkan hasil  positif.(ikz)

Komentar Anda?

Exit mobile version