Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, S.I.K mengatakan, tersangka Ira Ua menjalani pemeriksaan pada hari ini Rabu 25 Mei 2022.
Usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 18:00 Wita, Ira Ua langsung ditahan di Mapolda NTT.
“Tadi malam (diperiksa, red) sekitar 6 jam kemudian pemeriksaan ditutup. Ini tadi pukul 18:00 Wita mulai lagi sampai sekarang. Selesai pemeriksaan baru ditahan,” kata AKBP Ariasandy Rabu,(25/05/2002)
Senentara itu, Kuasa Hukum Keluarga korban Adhitya Nasution kepada media ini Kamis,(26/05/2002) menegaskan, penahanan tersangka Ira Ua merupakan keputusan tepat yang diambik oleh Polda NTT.
” Saya kira ini keputusan yang tepat, Bahwa apa yang dilakukan ini adalah langkah yang sudah sangat tepat karena apa yang dilakukan adalah menjalankan amanat undang-undang, ” Kata Adhitya.
Jika dilihat ancaman hukuman dan perbuatan yang dilakukan ini termasuk ke dalam kejahatan berat dan menghilangkan nyawa orang maka Ira Ua dinilai memang sudah patut dan tepat apabila dilakukan penahanan
Menurut dia, penahanan yang dilakukan tentunya punya pertimbangan hukum diantarabya jelas dikhawatirkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti.
Selain itu, bisa saja Ira Ua mempersulit proses pemeriksaan jika tidak ditahan. ” jadi saya rasa ini satu terobosan yang sangat baik yang mana dengan ditahannya tersangka dengan pertimbangan hukum yang matang,” ujarnya..
” Dengan ini penyidik bisa lebih matang dan lebih paten dalam menggali fakta yang sebenarnya tentu setelah proses ini,” tegasnya.(ikz)
