Lensa NTT

Diduga SMKN 1 Sabu Barat Tunggak Gaji Guru Honorer Secara Sistematis

Oplus_16908288

Kupang, lensantt.com — Sebanyak 11 guru honorer Komite di SMK Negeri 1 Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, diduga mengalami penunggakan pembayaran gaji secara berkepanjangan. Tunggakan tersebut terjadi dalam dua periode, yakni April hingga Desember 2025 dan Maret hingga Juli 2026.

 

Jika dihitung berdasarkan akumulasi hak yang belum dibayarkan, total tunggakan gaji 11 guru honorer tersebut mencapai sekitar Rp112,8 juta.

 

Hal tersebut disampaikan salah satu guru honorer, Feny Radja, Sabtu, 19 September 2026. Menurutnya, para guru tetap menjalankan tugas dan kegiatan belajar mengajar meskipun hak pembayaran mereka belum diterima secara penuh.

 

“Penunggakan ini terjadi dalam dua periode dan berlangsung cukup lama. Kami tetap melaksanakan tugas mengajar, tetapi hak kami sebagai guru honorer belum dibayarkan,” ujar Feny.

 

Ia menjelaskan, gaji para guru honorer Komite bersumber dari dana iuran Komite Sekolah. Persoalan tersebut kemudian dibawa kepada Komisi III DPRD Kabupaten Sabu Raijua sebagai bentuk pengaduan dan aspirasi para guru.

 

Pada 29 Juli 2026, Komisi III DPRD Kabupaten Sabu Raijua mendatangi SMK Negeri 1 Sabu Barat untuk melakukan mediasi. Pertemuan tersebut dihadiri pihak kepala sekolah, bendahara Komite yang disebut merupakan guru PNS aktif di SMKN 1 Sabu Barat, mantan ketua Komite yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dari Komisi III, serta para guru honorer Komite.

 

Dalam pertemuan tersebut, persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut tunggakan gaji guru honorer, tetapi juga status dan tata kelola kelembagaan Komite Sekolah.

 

Berdasarkan hasil pembahasan dalam mediasi, masa jabatan pengurus Komite SMK Negeri 1 Sabu Barat disebut telah berakhir sejak tahun 2023. Namun, hingga mediasi berlangsung, belum dilakukan pembentukan kepengurusan Komite yang baru.

 

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan karena dana iuran Komite menjadi salah satu sumber pembayaran hak guru honorer yang dipersoalkan.

 

DPRD Tegaskan Hanya Memediasi

 

Dalam mediasi itu, Komisi III DPRD Kabupaten Sabu Raijua menegaskan bahwa pengelolaan SMK Negeri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Karena itu, kehadiran Komisi III DPRD Kabupaten Sabu Raijua bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sabu Raijua di SMKN 1 Sabu Barat merupakan bentuk fasilitasi dan mediasi atas aspirasi masyarakat, bukan mengambil alih kewenangan Pemerintah Provinsi NTT.

 

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati sejumlah langkah penyelesaian.

 

Pertama, dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan Komite Sekolah, termasuk penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang mencakup target pendapatan, realisasi penerimaan, bukti pengeluaran, serta data siswa yang belum atau tidak membayar uang Komite.

 

Kedua, pihak sekolah bersama pihak terkait akan mengadakan pertemuan dengan orang tua atau wali siswa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sekaligus membahas mekanisme pembayaran uang Komite ke depan.

 

Ketiga, dilakukan langkah untuk membentuk kepengurusan Komite Sekolah yang baru sesuai ketentuan yang berlaku agar tata kelola Komite dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Keempat, pihak sekolah dan pengelola Komite berkomitmen menyelesaikan pembayaran hak guru honorer Komite paling lambat akhir Agustus 2026.

 

Apabila belum memungkinkan untuk melunasi seluruh tunggakan sekaligus, pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap dengan jumlah minimal tertentu sesuai hasil mediasi.

 

Namun, hingga September 2026, persoalan pembayaran tersebut kembali menjadi sorotan para guru honorer.

 

Para guru berharap persoalan tunggakan gaji dapat segera diselesaikan secara terbuka, termasuk dengan memperjelas sumber dana, jumlah penerimaan iuran Komite, penggunaan dana, serta mekanisme pembayaran hak para guru.

 

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dana Komite dan keberlanjutan pembayaran tenaga honorer di sekolah.

 

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai tanggapan resmi Kepala SMK Negeri 1 Sabu Barat dan pihak pengelola Komite terkait dugaan tunggakan tersebut belum diperoleh. LensaNTT terbuka untuk memuat klarifikasi dari pihak sekolah, Komite, maupun Pemerintah Provinsi NTT terkait persoalan ini.(Ikz)

Komentar Anda?

Exit mobile version