Lensa NTT

bu Hamil Gagal Berangkat, Dishub Rote Ndao Beri Teguran  Keras Untuk  Bahari Ekspress

Dishub Rote Ndao Terbitkan Teguran Keras kepada Manajemen Bahari Express Terkait Pelanggaran Standar Pelayanan Minimal Penumpang Prioritas

 

Ba’a,lensantt– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rote Ndao secara resmi telah melayangkan Surat Teguran Nomor: 500.11.1/50/DISHUB/2026 kepada manajemen PT. Sakti Inti Makmur Cabang Rote selaku operator Kapal Cepat Bahari Express. Teguran ini merupakan respons tegas pemerintah daerah atas laporan pengaduan masyarakat terkait kelalaian pelayanan terhadap penumpang kategori prioritas.

 

Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan yang viral di media sosial mengenai insiden di Pelabuhan Papela, di mana seorang ibu hamil besar gagal diberangkatkan meskipun barang bawaannya sudah berada di atas kapal. Selain itu, terdapat pengaduan mengenai sistem antrean dan proses check-in yang tidak mendahulukan pemegang tiket daring (online) serta penumpang yang membutuhkan bantuan khusus.

 

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, S.H., M.Si, dalam surat tersebut menegaskan bahwa setiap penyelenggara angkutan laut wajib mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.

“Berdasarkan ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM), operator wajib memberikan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok prioritas yang mencakup penyandang disabilitas, ibu hamil, lansia, dan orang sakit,” ujar Hangry dalam keterangannya.

Dalam surat teguran tersebut, Dinas Perhubungan mewajibkan manajemen Bahari Express untuk segera melakukan perbaikan operasional menyeluruh, meliputi:

Penerapan SOP Kesetaraan: Mewajibkan seluruh kru kapal dan petugas darat proaktif membantu mobilitas penumpang prioritas.

Penyediaan Fasilitas Prioritas: Memberikan tanda yang jelas pada area ruang tunggu dan kursi di dalam kabin (priority seat).

Jalur Khusus: Memastikan akses bebas hambatan bagi penumpang yang menggunakan kursi roda atau tandu.

Pihak manajemen diberikan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja untuk melaporkan tindak lanjut perbaikan pelayanan secara tertulis. Pemerintah daerah tidak akan ragu untuk merekomendasikan sanksi administratif yang lebih berat, mulai dari pembekuan izin trayek hingga pencabutan izin usaha, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan lapangan guna memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kesetaraan hak bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut di wilayah Rote Ndao.

 

 

 

*Dasar Tindakan:* Teguran dengan nomor surat 500.11.1/50/DISHUB/2026 ini dikeluarkan bukan tanpa dasar, melainkan respons cepat atas laporan pengaduan masyarakat yang sangat memprihatinkan terkait pelayanan di Pelabuhan Papela.

*Urgensi Kemanusiaan:* Kami menerima laporan valid mengenai seorang ibu hamil besar yang tidak diprioritaskan hingga gagal berangkat, padahal barang bawaannya sudah berada di atas kapal. Hal ini mencerminkan kurangnya empati dan pelanggaran terhadap aspek pelayanan minimal.

*Kewajiban Regulasi:* Sesuai PM 37 Tahun 2015, operator wajib mendahulukan kelompok prioritas seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, lansia, dan orang sakit. Ini adalah mandat undang-undang, bukan sekadar imbauan.

*Masalah Sistem Tiket:* Kami juga menyoroti keluhan pemegang tiket daring (online) yang justru terhambat saat proses check-in di lapangan. Manajemen harus memperbaiki sinkronisasi sistem agar penumpang tidak dirugikan.

*Ketegasan Sanksi:* Pemerintah tidak akan tinggal diam. Jika dalam 7 hari kerja tidak ada laporan perbaikan tertulis, kami akan merekomendasikan sanksi lebih berat, termasuk evaluasi izin operasional trayek.(***)

Komentar Anda?

Exit mobile version