Lensa NTT

Bildat Thonak Nilai Pernyataan Fransisco Bessi Bukan Fakta Sidang

Kupang, lensantt – Polemik hukum dalam perkara yang melibatkan terdakwa Hironimus Sonbay kembali memanas. Kuasa hukum korban, Gusti Pisdon, yakni Bildat Torino Thonak, secara tegas menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bessi, dalam nota pembelaan (pledoi) bukanlah bagian dari fakta persidangan, melainkan bentuk fitnah yang dinilai merusak integritas proses hukum.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Bildat Thonak pada Kamis, 30 April 2026, sebagai respons atas isi pledoi yang dibacakan dalam persidangan. Ia menilai bahwa materi yang disampaikan Fransisco Bessi tidak memiliki dasar dalam proses pembuktian yang sah di pengadilan.

“Saya mau tegaskan bahwa pernyataan dari Fransisco Bessi dalam pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam ruang sidang bukanlah bagian dari fakta persidangan,” ujar Bildat.

Menurutnya, dalam hukum acara pidana, yang dimaksud dengan fakta persidangan adalah segala hal yang terungkap secara sah melalui proses pemeriksaan saksi, ahli, maupun keterangan terdakwa di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Fakta tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Namun, Bildat menilai bahwa apa yang disampaikan dalam pledoi oleh pihak kuasa hukum terdakwa justru berasal dari luar proses tersebut. Ia menyebutnya sebagai “fakta luar” yang tidak pernah diuji dalam mekanisme peradilan.

“Pernyataan itu muncul setelah seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian selesai dilakukan. Itu bukan bagian dari fakta sidang, melainkan sesuatu yang dibawa dari luar dan kemudian dimasukkan ke dalam pembelaan,” jelasnya.

Lebih jauh, Bildat menegaskan bahwa jika benar hal-hal yang disampaikan dalam pledoi tersebut memiliki dasar, maka semestinya sudah muncul sejak tahap awal proses hukum dan diuji melalui pemeriksaan di persidangan.

“Kalau itu benar, tentu akan diuji di pengadilan. Hakim bisa memanggil pihak-pihak yang disebut, termasuk oknum jaksa yang dituduhkan. Tapi faktanya, hal itu tidak pernah terungkap sejak awal hingga akhir proses pembuktian,” tegasnya.

Atas dasar itu, Bildat menilai tindakan Fransisco Bessi sebagai bentuk perbuatan yang tidak hanya subjektif, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik pihak korban serta sejumlah pihak lain yang disebut dalam pledoi tersebut.

“Saya mau katakan bahwa yang dilakukan oleh Fransisco Bessi adalah suatu perbuatan fitnah yang keji. Ini sangat merusak nama baik korban dan orang-orang yang disebut di dalam pembelaan tersebut,” ungkapnya.

Tidak berhenti pada pernyataan, pihak kuasa hukum korban juga telah menempuh jalur hukum. Bildat menyatakan bahwa dirinya, atas nama kliennya Gusti Pisdon, telah melaporkan Fransisco Bessi ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Yang menjadi pertanyaan, kapan dan di mana terdakwa Hironimus Sonbay menyatakan hal-hal tersebut? Dalam seluruh proses hukum, itu tidak pernah terungkap. Tiba-tiba muncul dalam pledoi. Ini jelas sangat subjektif,” pungkas Bildat.

Kasus ini kini tidak hanya bergulir di ruang sidang utama, tetapi juga berpotensi melebar ke ranah pidana baru terkait dugaan pencemaran nama baik. Publik pun menanti bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus menilai sejauh mana batasan kebebasan kuasa hukum dalam menyusun pembelaan tanpa melampaui koridor hukum dan etika profesi.(***)

Komentar Anda?

Exit mobile version