More
    HomeHukrimBejad, Mantan Pegawai PMD TTS Diduga Lakukan Pelecehan, Pencabulan Dan Setubuhi Anak...

    Bejad, Mantan Pegawai PMD TTS Diduga Lakukan Pelecehan, Pencabulan Dan Setubuhi Anak Angkat Sejak TK

     

    Kupang, lensantt.com- Bejad kata yang pantas diberikan kepada PK seorang Warga Niki-niki  Kabupaten TTS, karena tega melakukan pelecehan, mencabuli bahkan menyutubuhi anak angkatnya T sejak masih duduk di bangku taman kanak-kanak.
    Hal ini disampaikan langsung oleh korban kepada media ini usai diambil keterangan oleh Unit PPA polda NTT, Jumat (02/11/2022).
    Korban T mengisahkan, saat masih di TK pelaku sering memegang alat vitalnya. “Dia biasa pegang kemaluan saya,” tegasnya.
    Menurut dia, pelaku yang merupakan pensiunan PNS dan sempat bekerja pada Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTS itu melakukan perbuatan bejadnya saat korban masih terlalu kecil.
    Hal itu berlangsung hingga kelas 5 SD sekitar tahun 2006 lalu. Dan akhirnya, pelaku menyetubuhi dirinya di tahun yang sama di atas kandang ayam.
    “Pertama itu saya disetubuhi oleh PK saat kelas 5 SD di atas kandang ayam,” ungkapnya.
    Menurut korban secara paksa pelaku melakukan pemerkosaan di tempat tersebut. Karena takut ia pun diam seribu bahasa, “Saya tidak berani bicara,” kata dia.
    Sejak  saat itu menurut Korban, pelaku terus melakukan hubungan badan hingga ia lulus SMA.
    “Pelaku terus menyetubuhi saya dan saya tidak berani menolak,” ungkapnya.
    Dikisahkannya, pelaku menyetubuhi korban di tempat yang berbeda-beda, kadang di rumah kadang ajak saya keluar,” ujarnya.
    Disetubuhi Kakak angkat
    Naasnya, bukan hanya PK tapi anak kandungnya pelaku HK juga menyutubuhi korban.
    “Saya juga disetubuhi oleh kakak angkat saya HK,” jelasnya.
    Dikisahkan, perlakuan bejad itu terjadi saat ia datang ke Kota Kupang untuk melanjutkan kuliah.
    HK dan korban tinggal serumah saat itu,” saya dan kakak angkat memang serumah dan dia setubuhi saya berulang-ulang,” kata dia.
    Ia tidak bisa berbuat apa-apa karena ketakutan. “Saya hanya pasrah tidak bisa buat apa-apa,” kata dia.
    Laporan Ke Polres TTS hingga ke Polda NTT
    Kasus tersebut kini telah ditangani oleh pihak Polda NTT. Sebelumnya, melalui LBH Bintang Fajar telah melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.
    Salah satu anggota LBH Bintang Fajar Erlyn Kupa meyakini pihak Polda NTT akan menangani kasus ini dengan baik.
    Ia berharap kasus tersebut cepat ditangani sehingga pelaku segera ditahan. “Pelaku masih berkeliaran semoga cepat ditahan,” tegasnya.
    Soal hukuman kata Erlyn Kupa, pelaku harus dihukuM seberat-beratnya sesuai dengan apa yang telah pelaku lakukan.
    “Hukuman terberat yang harus diberikan kepada pelaku,” ujarnya. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img