Kupang,lensantt.com- Menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Kupang mengelar Media Gathering pada Selasa, (28/03/2023) bertrmpat di M- Hotel Kupang.
Dalam kegiatan tersebut terkuak beberapa masalah saat pencoklitan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Ada beberapa masalah yang didapati saat pemutakhiran data ” Kata Yunior A. Nange., S.IP Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat.
Terdapat Pantarlih yang belum jalan sama sekali, Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK, Melakukan Coklit tapi tidak menempel sticker dan beberapa masalah lainnya.
Ia menegaskan, pengelompokan Masalah Hasil Uji Petik dar Bawaslu yakni, Kurang Menguasai Tugas, Adminduk Kurang Jelas, Data Model A.DP Kurang Jelas
Hal yang membuat perrmasalham itu terjadi karena Pantarlih terlihat mengejar Target Coklit
” Mrerka juga coklit Tanpa Door to Door, ” kata dia.
Ia juga mengatakan, masih Kurangnya Pemahaman Warga. ” Masih kurang pemahaman warga,” Ujarnya.
Ditempat yang sama, Susiani Kanaha., SH. MH. Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kupang mengatakan, terkait permasalahan Pihak Bawaslu Kota Kupang telah meminta penjelasan sekaligus perbaikan data kepada Pihak KPU Kota Kupang.
” Sesuai aturan Kami sudah minta penjelasan kepada pihak KPU Kota Kupang,” Jelasnya.
Dalam aturan tersebut, Pihak KPU haris memberi jawaban palang lambat tiga (3) hari. Jika itu dilanggar maka aka diberi sangsi.
Sampai dengan saat ini lanjutnya, Pihak KPU menepati janji dengan memberi jawban sesuai batas waktu yang ditentukan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kupang Julianus J. P. Nomleni., SH juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi menegaskan salah satu faktor yang menyulitkan pihak Bawaslu Kota Kupang adalah data pemilih tidak diberikan oleh KPU.
“Kami tidak punya data pemilih,” jelasnya.
Pihak Bawaslu Kota Kupang sebenarnya sudah meminta tapi tidak diberi KPU Kota Kupang dengan alasan ini data privasi.
Bahkan permintaan itu kata dia, sudah melalui Bawaslu RI tapi tidak juga diakomodir.
” Bawalu Pusat Juga sudah minta tapi tidak di beri,” jelasnya.
Selain itu permasalahan lainnya, Personol yang ada di Bawaalu Kota Kupang sangat minim. ” personil kami sangat sedikit,” kata dia. (Ikz)