Kupang,lensantt com- Kasus penganiayaan terhadap Korban Norma Hendriana Nenek parubaya 70 tahun ini telah bersidang.
Anehnya, Terdakwa Christin Chandra juga menjadi saksi untuk ayahnya Soleman Chandra dalam kasus yang sama.
Bukan hanya itu, Ayahnya Soleman Chandra juga menjadi saksi terdakwa Christim Chandra pada kasus tersebut.
Berdasarkan Pasal 168 KUHAP orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya sebagai saksi, dan kepada orang-orang ini dapat mengundurkan diri sebagai saksi, antara lain:
- keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
- saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
- suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Orang-orang yang disebutkan dalam pasal 168 KUHAP ini masih bisa memberikan kesaksiannya, apabila memenuhi persyaratan, yaitu dikehendaki oleh yang bersangkutan sendiri dan penuntut umum serta terdakwa memberikan persetujuan secara tegas. Apabila penuntut umum atau terdakwa tidak memberikan persetujuan maka yang bersangkutan tetap diperbolehkan untuk memberikan keterangan, hanya saja ia tidak disumpah.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Korban Gorge Nakmofa, SH. Kepada media ini Jumat (28/10/2022)Â mengatakan, Keterangan kedua saksi yang juga terdakwa bisa saja Subjektif.
Pasalnya, Keduanya mempunyai ikatan darah lurus (Ayah dan Anak kandung). Kalaupun tetap dipakai keterangannya maka harus disinkronkan dengan saksi lain yang bukan sedarah.
“Keterangan kedua orang ini harus disinkronkan dengan pengakuan saksi lian,’ tegasnya.
Ditegaskannya, kasus ini sebenarnya para hakim sudah dapat mengetahui siapa yahg benar dan siapa yang salah.
Namun, kasus ini masih berproses sehingga keputusan ada pada para Hakim sebagai pengadil.
“Semua masih berproses keputusan ada di Hakim,” tegasnya.
 Keterangan Berbeda saksi christin dan pak solemam :
1. Christin dalam keterangan membantah saksi gabriel ada di lokasi pada saat peristiwa.
2. Soleman membenarkan saksi gabriel ada dilokasi saat peristiwa.
3. Soleman mengatakan bahwa christin datang setelah norma hendriana masih ke rumah.
4. Christin mengatakan bahwa dia masuk menghampiri soleman yang ada di kamar barulah norma hendriana masuk kedalam rumah.
5. Keterangan kristin dalam sidang sebelumnya mengatakan dia melerai kedua orangtuanya pada saat keributan di garasi luar rumah sedangkan keterangan hari ini dia mengatakan bahwa dia menegur kedunya di dalam rumah (***/redaksi)
Komentar Anda?