Lensa NTT

Aneh, Sason Helan Raih Suara Terbanyak, Wilem Geri Justru Ingin Dilantik Ketua Kopdit Swasti Sari

Kupang, lensantt — Proses pemilihan Ketua dan Badan Pengurus Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari menuai sorotan tajam. Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar pada Minggu, 26 April 2026, dinilai janggal setelah Yohanes Sason Helan—peraih suara terbanyak—tidak dilantik sebagai ketua. Sebaliknya, posisi tersebut justru diberikan kepada Wilem Geri yang memperoleh suara jauh lebih sedikit.

Dalam hasil pemilihan awal, Sason Helan tercatat meraih 2.324 suara, unggul signifikan dari kandidat lainnya. Sementara itu, Wilem Geri hanya mengantongi 1.114 suara. Namun, dinamika dalam forum RAT berujung pada keputusan berbeda, di mana Wilem Geri ditetapkan dan dilantik sebagai Ketua.

Keputusan tersebut memicu protes dari sejumlah peserta RAT. Mereka menilai proses yang berlangsung tidak konsisten dengan mekanisme pemilihan yang telah disepakati sebelumnya.

“Pak Wilem Geri itu mendaftar sebagai calon wakil ketua, bukan ketua. Bagaimana mungkin kemudian dilantik sebagai ketua?” ujar Yohanes Tapobali, salah satu peserta RAT, kepada lensantt, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa sejak awal proses pencalonan, setiap kandidat telah memilih posisi yang dilamar—baik sebagai ketua, wakil ketua, bendahara, maupun posisi lainnya. Setelah itu, para calon mengikuti tahapan seleksi hingga pemungutan suara.

“Seharusnya konsisten. Kalau sejak awal melamar sebagai wakil ketua, maka posisi itu yang dipertarungkan. Ini yang membuat kami mempertanyakan integritas prosesnya,” tegasnya.

Selain itu, Tapobali juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran administratif dalam proses pemilihan. Ia menyebut terjadi perubahan mekanisme secara sepihak, termasuk adanya pemilihan ulang yang tidak melalui prosedur yang jelas hingga akhirnya Wilem Geri terpilih secara aklamasi.

“Kami melihat ada indikasi permainan oleh oknum tertentu. Proses awal diabaikan, lalu tiba-tiba dilakukan pemilihan ulang dan berujung aklamasi. Ini patut diduga sudah mengangkangi aturan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, pemilihan pengurus harus dilakukan oleh anggota yang sah dalam forum RAT, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Kritik juga diarahkan kepada pimpinan sidang yang dinilai tidak netral dalam memimpin jalannya RAT. Sejumlah peserta merasa tidak diberi ruang yang adil untuk menyampaikan pendapat.

“Pemimpin sidang tidak adil dalam memberikan kesempatan berbicara. Banyak peserta yang ingin menyampaikan keberatan, tetapi tidak diakomodasi,” ungkapnya.

Lebih jauh, keputusan akhir yang menetapkan Wilem Geri sebagai ketua disebut tidak mencerminkan kesepakatan mayoritas peserta RAT.

“Kami menilai keputusan itu tidak diambil secara kolektif. Seolah-olah sudah disetting sejak awal,” tambahnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak yang keberatan menyatakan akan menempuh jalur hukum guna menguji keabsahan hasil RAT dan proses pemilihan pengurus Kopdit Swasti Sari.

“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan keadilan,” tegas Tapobali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus Kopdit Swasti Sari maupun Wilem Geri terkait polemik tersebut. Situasi ini pun menambah panjang daftar konflik internal di tubuh koperasi yang selama ini dikenal memiliki basis anggota cukup besar di Nusa Tenggara Timur.(Ikz)

Komentar Anda?

Exit mobile version