Kupang, lensantt — Proses persidangan kasus dugaan penelantaran yang menjerat anggota DPR Kota Kupang, Mokris Lay, kembali menuai sorotan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang kembali ditunda untuk ketiga kalinya, memunculkan tanda tanya besar terkait kesiapan pihak penuntut.
Penundaan terbaru ini terjadi setelah JPU yang diwakili oleh Sam mengakui bahwa berkas tuntutan belum siap untuk dibacakan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan, pihak jaksa meminta waktu tambahan agar tuntutan dapat disusun dan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 14 April 2026.
Situasi ini memicu reaksi dari terdakwa Mokris Lay. Ia secara terbuka mempertanyakan profesionalitas dan kesiapan jaksa dalam menangani perkara yang menjerat dirinya. Menurutnya, penundaan yang terjadi hingga tiga kali menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam merumuskan tuntutan.
“Mereka bingung mau tuntut apa,” ujar Mokris Lay dengan nada tegas usai persidangan.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan terdakwa terhadap proses hukum yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian. Sebagai seorang pejabat publik, Mokris Lay menilai bahwa proses peradilan seharusnya berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Senada dengan itu, kuasa hukum Mokris Lay, Ryan Kapitan, juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi kliennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan berat atau ringannya tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa, selama proses tersebut berjalan sesuai dengan asas kepastian hukum.
“Kami butuh kepastian hukum tentang status klien kami. Soal tuntutan, mau berapa tahun pun itu hak mereka, kami tidak persoalkan. Tapi harus ada kejelasan kapan sidang dan bagaimana kelanjutannya,” tegas Ryan.
Ryan juga menyinggung soal perlakuan yang dinilai tidak konsisten dalam proses peradilan. Ia membandingkan kondisi saat kliennya berada dalam masa penahanan yang menurutnya berjalan cepat, dengan kondisi saat ini di mana sidang justru bisa ditunda hingga tiga kali.
“Kalau waktu tahan, semua berjalan cepat, kami tidak punya ruang yang cukup untuk melakukan berbagai upaya. Tapi sekarang justru bisa ditunda sampai tiga kali. Ini menjadi pertanyaan besar,” tambahnya.
Penundaan berulang ini tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Dalam sistem peradilan pidana, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan menjadi prinsip utama yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan mendalam di balik belum siapnya berkas tuntutan tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan, dengan harapan tidak ada lagi penundaan dan proses hukum dapat berjalan menuju tahap berikutnya secara lebih pasti dan transparan. (ikz)
Kupang, lensantt — Proses persidangan kasus dugaan penelantaran yang menjerat anggota DPR Kota Kupang, Mokris Lay, kembali menuai sorotan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang kembali ditunda untuk ketiga kalinya, memunculkan tanda tanya besar terkait kesiapan pihak penuntut.
Penundaan terbaru ini terjadi setelah JPU yang diwakili oleh Sam mengakui bahwa berkas tuntutan belum siap untuk dibacakan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan, pihak jaksa meminta waktu tambahan agar tuntutan dapat disusun dan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 14 April 2026.
Situasi ini memicu reaksi dari terdakwa Mokris Lay. Ia secara terbuka mempertanyakan profesionalitas dan kesiapan jaksa dalam menangani perkara yang menjerat dirinya. Menurutnya, penundaan yang terjadi hingga tiga kali menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam merumuskan tuntutan.
“Mereka bingung mau tuntut apa,” ujar Mokris Lay dengan nada tegas usai persidangan.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan terdakwa terhadap proses hukum yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian. Sebagai seorang pejabat publik, Mokris Lay menilai bahwa proses peradilan seharusnya berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Senada dengan itu, kuasa hukum Mokris Lay, Ryan Kapitan, juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi kliennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan berat atau ringannya tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa, selama proses tersebut berjalan sesuai dengan asas kepastian hukum.
“Kami butuh kepastian hukum tentang status klien kami. Soal tuntutan, mau berapa tahun pun itu hak mereka, kami tidak persoalkan. Tapi harus ada kejelasan kapan sidang dan bagaimana kelanjutannya,” tegas Ryan.
Ryan juga menyinggung soal perlakuan yang dinilai tidak konsisten dalam proses peradilan. Ia membandingkan kondisi saat kliennya berada dalam masa penahanan yang menurutnya berjalan cepat, dengan kondisi saat ini di mana sidang justru bisa ditunda hingga tiga kali.
“Kalau waktu tahan, semua berjalan cepat, kami tidak punya ruang yang cukup untuk melakukan berbagai upaya. Tapi sekarang justru bisa ditunda sampai tiga kali. Ini menjadi pertanyaan besar,” tambahnya.
Penundaan berulang ini tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Dalam sistem peradilan pidana, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan menjadi prinsip utama yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan mendalam di balik belum siapnya berkas tuntutan tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan, dengan harapan tidak ada lagi penundaan dan proses hukum dapat berjalan menuju tahap berikutnya secara lebih pasti dan transparan. (ikz)
