137 CaKades di TTS Dipilih Bulan Juni 2022,
Kupang,lensantt.com – Sebanyak q37 calon kepala Desa akan mengikuti pemilihan dibulan juni mendatang, sesuai SK Bupati Timor Tengah Selatan TTS resmi kelurkan Surat keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 37/KEP/HK/2022 terkait penetapan jadwal tahapan pelaksanaan tentang pemilihan kepala desa serentak gelombang ke IV di tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Nikson Nomleni kepada media kensantt.com pada Selasa,( 01-03-2022 (di ruangan kerjanya menjelaskan, pelaksaan pilkades ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan juga perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.
Lanjut Nikson, desa yang mengikuti pilkades serentak di tahun 2022 sebanyak 137 desa yang tersebar di 32 kecamatan dan akan berlangsung di bulan Juni mendatang.
Saat ini sudah pada tahapan pembentukan panitia di desa, tahapan sosialisasi sudah selesai dan masuk pada tahapan berikut saat ini adalah pembetukan panitia. Setelah pembentukan panitia sesuai SK bupati, maka akan dilanjutkan degan tahapan bimtek.
Perbup TTS no 27/ 2017 tentang mekanisme Kerja Tim Pengawas Dan tatacara penyelesaian persilihan hasil pemilihan kepala Desa oleh Tim penyelesaian persilisihan.
Mengacu pada permendagri 112 thn 2014 tentang pemilihan Desa, sehingga setiap warga negara berhak untuk mengikuti calon kepala Desa diman saja.
Penulis. Erick Hello.
Editor. Izak kaesmetan.
