Lensantt.com, Kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan TIM Audit Kasus Stunting (AKS) Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 digelar di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua, Kamis (25/4/2024).
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, SH.,M.Hum yang juga sebagai Pengarah/Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sabu Raijua yang didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sabu Raijua.
Turut hadir pada kegiatan tersebut para Pimpinan OPD, Direktur RSUD Sabu Raijua, Para Camat, Para Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Sabu Raijua bersama jajaran, Penyuluh Keluarga Berencana dan Tim Pendamping Keluarga/Kader Posyandu/TP-PKK.
Mengawali sambutannya Sekda mengatakan Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Stunting merupakan ancaman utama terhadap kualitas hidup, produktivitas dan daya saing manusia indonesia sebagai dampak dari terganggunya pertumbuhan otak dan perkembangan metabolisme tubuh dalam jangka panjang.
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Visi “Sabu Raijua Bersatu, Maju dan Bermartabat” dengan misi pertama yaitu “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia dan Pengentasan Kemiskinan”. dengan indikator sasaran “Percepatan Penurunan Stunting”. Tahun ini (tahun 2024) merupakan tahun terakhir untuk mengevaluasi pencapaian target nasional percepatan penurunan stunting yakni 14%. Pada periode penimbangan bulan februari 2024 terdapat 1.428 kasus (17.85%) balita stunting di kabupaten sabu raijua. Disisi lain target rpmjd prevalensi stunting kabupaten sabu raijua adalah 8% di tahun 2024. Sebagian besar dari kasus tersebut adalah kasus berulang yang telah diberikan intervensi namun belum menunjukan perbaikan. Oleh karena itu kita perlu terus menguatkan komitmen kita bersama melalui koordinasi lintas sektor, kerja cerdas serta inovatif untuk mencapai target-target tersebut.
Merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Audit Kasus Stunting (AKS) merupakan salah satu dari lima kegiatan prioritas dalam pelaksanaan strategi nasional percepatan penurunan stunting. Sesuai Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia ditargetkan sebesar 100% melaksanakan audit kasus stunting sebanyak dua kali/tahun dengan tahapan meliputi :
• Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting Kab/Kota.
• Pelaksanaan Audit Kasus Stunting dan Manajemen Pendampingan Keluarga
• Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting dan Manajemen Pendampingan Keluarga; dan
• Tindak Lanjut Hasil Audit Kasus Stunting dan Manajemen Pendampingan Keluarga.
Audit kasus stunting adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya. Identifikasi risiko pada audit kasus stunting ini adalah untuk menemukan atau mengetahui risiko-risiko potensial penyebab langsung seperti asupan tidak adekuat, penyakit infeksi dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, baduta dan balita. Sedangkan penyebab risiko pada audit kasus stunting ini adalah identifikasi faktor penyebab langsung stunting di tingkat individu pada calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, baduta dan balita.
Audit kasus stunting dilakukan dalam rangka untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut dengan permasalahan sistem pelayanan kesehatan, manajemen pendampingan keluarga maupun yang berhubungan dengan medical problem (permasalahan medis) terkait kasus dalam audit kasus stuntng berdasarkan isian kertas kerja dan rekomendasi tim pakar audit kasus stunting yakni dokter spesialis anak, dokter spesialis kandungan, psikolog dan ahli gizi.
Adapun seleksi kasus audit akan dibahas bersama tim audit kasus stunting dengan pertimbangan antara lain :
1) Kasus yang tidak menunjukan perbaikan setelah di berikan intervensi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
2) Kasus stunting yang tinggi pada wilayah tertentu, dan
3) Kelengkapan data.
Mengakhiri sambutannya Sekda menyampaikan beberapa hal penting untuk menjadi perhatian, antara lain sebagai berikut :
1. Audit Kasus Stunting (AKS) menjadi tonggak penting dalam menyoroti faktor-faktor penyebab, menganalisis dampaknya, serta merumuskan strategi yang efektif dalam mencegah dan mengatasi masalah stunting. Karena itu mari kita laksanakan setiap tahapannya dengan baik, sehingga dapat berkontribusi positif bagi upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sabu Raijua.
2. Audit Kasus Stunting (AKS) memungkinkan kita mengevaluasi efektifitas program-program yang sudah ada, mengidentifikasi kekurangan atau celah dalam implementasi sehingga dapat membantu pengelola program dalam menyusun rencana aksi yag lebih terarah dan tepat guna.( ikz)