Warga Malaka Ancam Tutup PIR

  • Whatsapp
Betun, lensantt.com – warga Malaka menegaskan apabila bulan februari ini pimpinan PT. Timor Mitra Niaga di kupang tidak hadir untuk berdialog dengan masyarakat sebagai pemilik lahan maka maka tanggal 1 maret 2020 secara tegas masyarakat empat desa tersebut akan menyegel atau menutup Perkebunan Inti Rakyat (PIR Wederok).


Adapun alasan masyarakat meminta PT. Timor Mitra Niaga untuk segera mengembalikanlahan tersebut sebagai bentuk upaya masyarakat mendukung program Bupati Malaka yaitu Revolusi Pertanian Malaka (RPM).

“Revolusi pertanian boleh kita omong tetapi kalau lahannya di kuasai oleh pemilik modal bagaimana RPM kita bisa galakan, ini sebagai bentuk masyarakat petani mendukung program pemerintah malaka yaitu RPM, sehingga masyarakat sudah tekad untuk mengambil kembali lahannya seluas 99,80 Ha,” Kata koordinator masyarakst Silvester Nahak, SH 

Masyarakat empat desa meminta perhatian pemerintah kabupaten Malaka dan DPRD kabupaten Malaka untuk ikut mendukung perjuangan nasib petani di wilayah 4 desa ini.

Berikut pernyataan sikap masyarakat empat desa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Lo’o Dato (Menolak Terhadap Alih Fungsi PIR Wederok Menjadi Lokasi Perumahan) 

Penolakan terhadap permohonan PT. TIMOR MITRA NIAGA tentang alih fungdi Sertifikat Hak Guna  Usaha (HGU) NOMOR : KEP. GUB. 02.6/HGU/BKPMD/l993, TANGGAL 24 Mei 1992 UNTUK LOKASI PERKEBUNAN INTI RAKYAT (PIR WEDEROK) SELUAS: 99,80 Ha menjadi LOKASI PERUMAHAN dengan alasan-alasan scbagai berikut:

1. Bahwa masa berlakunya Sertiflkat Hak Guna Usaha (HGU)) NOMOR : KEP. GUB. 02.6/HGU/BKPMD/l993, TANGGAL 24 MEI 1992, untuk LOKASI PERKEBUNAN INTI RAKYAT (PIR WEDEROK) SELUAS: 99,80 Ha, berlaku selama 3O tahun terhitung sejak tahun 1993 s/d 2023, maka seniflkat tersebut akan berakhir pada tahun 2023.

2. Bahwa oleh karena itu, dengan tegas pula kami menyampaikan kepada PT. TIMOR MITRA NIAGA KUPANG, untuk tidak mengalih fungsikan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : KEP. GUB. 02.6/HGU/BKPMD/1993, tanggal 24 mei 1992 dari Lokasi Perkebunan Inti Rakyat (PIR WEDEROK) SELUAS: 99,80 Ha menjadi LOKASI PERUMAHAN.

3. Bahwa dengan tegas pula kami menuntut kepada PT. TIMOR MITRA NIAGA KUPANG untuk segera menyerahkan kembali LOKASI PERKEBUNAN INTI RAKYAT (PIR WEDEROK) SELUAS: 99,80 Ha kepada kami yang masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2023 dalam keadaan utuh.

4. Bahwa dengan hormat kami juga hendak menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka agar berkenan memperhatikan permasalahan yang sedang kami hadapi ini. (Ikz/***)

Komentar Anda?

Related posts