Usulan Pengganti Ketua DPRD Ngada Dianggap Cacat

  • Whatsapp

Kota Kupang, lensantt-Persaingan untuk duduk sebagai ketua DPRD Ngada semakin sengit Pasca Lengsernya Kristoforus Loko dari Tahta Ketua DPRD Ngada. Kristoforus Loko yang diturunkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II pimpinan Laurensius Pea karena dianggap telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar Kabupaten Ngada. Perlawanan sengit antar kader Golkarpun terjadi,  kabarnya usulan DPD II Partai Golkar terkait calon ketua DPRD Ngada dianggap cacat proses, Hal ini terungkap manakala salah kader Golkar Vinsensius Kua secara terang terang kepada wartawan mengungkapkan hal tersebut (1/2/2014). “Saya merasa kecewa terhadap proses yang dilakukan ketua DPD II Golkar Laurensius Pea yang tidak transparan dan terkesan ada yang disembunyikan”, Kata Vinsensius.

Menurutnya, Pleno usulan penetapan calon ketua DPRD dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2014 dan awalnya dia  tidak tahu dan tidak diundang, justru ia mengetahui rapat pleno itu dari kader Golkar lainnya yakni Dominikus Bhegu.

Mendengar rapat pleno dirinya dengan serta merta meluncur ke kantor DPD II Golkar di Bajawa, padahal, rumah Vinsensius ada di Aimere yang berjarak kurang lebih 48 Km. “ Meski terlambat Saya sempat mengikuti rapat”, Katanya.

“Kok aneh surat dari DPD Propinsi NTT dan lampirannya tidak dibagikan pada peserta pleno untuk dibahas”, sambung Vinsensius sembari menggelengkan kepala.

“Pleno itu tidak sah”, kata Vinsensius Kua.  Karena itu ia mengirimkan surat keberatan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Propinsi NTT tertanggal 27 Januari 2014. Yang berisi, pertama; rapat penetapan calon ketua DPRD Kabupaten Ngada, tidak didasarkan pada surat DPD Partai Golkar Provinsi NTT yang meminta DPD Partai Golkar Kabupaten Ngada mengajukan 3 (tiga) nama anggota Fraksi Partai Golkar Kabupaten Ngada yang memperoleh suara tertinggi dalam pemilihan umum Tahun 2009, Kedua; penetapan calon ketua DPRD Kabupaten Ngada dalam rapat tersebut bertentangan dengan undang-undang pemilihan umum Tahun 2012 dan Undang – Undang no 27 Tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPRD. Ketiga; penetapan tersebut juga melanggar peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2010, Ke-empat; penetapan tersebut juga melanggar Tatib DPRD Kabupaten Ngada no 1 Tahun 2010 pasal 39 ayat 3 yang berbunyi ketua DPRDpenetapan tersebut juga melanggar Tatib DPRD Kabupaten Ngada no 1 Tahun 2010 pasal 39 ayat 3 yang berbunyi ketua DPRD adalah dari partai yang memperoleh kursi terbanyak. Dan ayat 4 yang berbunyi ketua DPRD adalah anggota DPRD peraih suara terbanyak dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak. Kelima; Jika didasarkan pada perolehan jumlah suara pada pemilihan umum tahun 2009 maka penetapan tersebut tidak sah dimana dalam pemilihan umum tahun 2009 anggota Fraksi Partai Golkar peraih terbanyak adalah sebagai berikut : 1. Kritoforus Loko 2117 Suara (sudah PAW), 2. Lalu Paskalis  916 suara (sudah PAW), Vinsensius Kua 762 suara sedangkan Laurensiua pea 636 suara. Ke-enam; dalam pedoman penyiapan pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar pada tahun 2009, tidak sepenuhnya dibahas dalam rapat tersebut.

Dimana dalam point  4  tentang syarat pendidikan tidak dilihat dan dipahami secara menyeluruh sehingga point tersebut digunakan untuk menggugurkan anggota fraksi yang berpendidikan D3. Ke-tujuh; rapat tersebut juga tidak sah karena tidak dihadiri dan disaksikan oleh unsur pimpinan partai satu tingkat diatasnya sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar. Pada bagian akhir surat keberatan ini juga ditembuskan kepada ketua Umum DPP Partai Golkar di Jakarta dan Koordinator Provinsi NTT Partai Golkar Yosef Nae Soi di Jakarta. Terkait kontroversi usulan penetapan calon ketua DPRD hal senada juga diungkapkan Idin Saidin anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang menggantikan Kristoforus Loko dari Dapil V Riung bahkan dirinya tidak menghadiri pleno tersebut dengan alasan karena baru pada tanggal 24 Januari 2014 ia dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Ngada. (Anto)

Komentar Anda?

Related posts