Terkait Kasus Bank Bali Novanto Kembali Ke Status Tersangka

  • Whatsapp

Kota Kupang, Lensantt -Putusan PK Terpidana Joko S Tjandra dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali, dimana Mahkamah Agung (MA) telah memvonis hukuman pidana penjara 2 tahun bagi Joko S Tjandra, maka Jaksa  Agung harus mengeluarkan Surat Perintah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum  berkas perkara korupsi tersangka  Setya Novanto Cs. Untuk membuka kembali penyidikan atas diri Setya Novanto Cs dengan mengembalikan  statusnya sebagai  Tersangka kemudian meningkatkan ke tahap penuntutan.  Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta  Jaksa Agung RI harus mengeluarkan Surat Perintah kepada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan penyidikan atas diri Setya Novanto yang sudah 12 tahun terhenti oleh karena  Kajari Jakarta Selatan tidak cukup kuat dan punya nyali menghadapi seorang Setya Novanto yang dikenal lebih kuat kekusaannya daripada  kekuasan penegak hukum bahkan negara. “Buka kembali penyidikan atas diri Setya Novanto dan kawan-kawan dengan mengembalikan  statusnya sebagai tersangka, kemudian meningkatkan ke tahap penuntutan,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, kepada wartawan, Rabu (19/2).

Kasus korupsi Setya Novanto ini dahulu sempat dihentikan penyidikannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena Terdakwa Joko S Tjandra dalam perkara korupsi yang sama bersama sama dengan Tersangka Setya Novanto Cs telah  diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Hampir seluruh Tersangka kasus korupsi Cessie Bank Bali telah divonis dengan pidana penjara terakhir adalah Joko S Tjandra dengn pidana penjara 2 tahun dan menjadi buronan Kejaksaan Agung hingga saat ini.  Dalam surat Dakwaan dan  Tuntutan Jaksa  bahkan di dalam Putusan Hakim dalam perkara Terdakwa Joko S Tjandra dkk. Nama Setya Novanto selalu disebutkan sebagai  bersama-sama dengan Terdakwa Joko S. Tjandra melakukan tindak pidana korupsi  yang  perkaranya diajukan secara terpisah dan telah  merugikan negara Rp 500 miliar lebih.

Bahkan dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang terbaru yaitu putusan perkara PK Terpidana Joko S. Tjandra tahun 2009 nama Setya Novanto disebut puluhan kali sebagai Terdakwa danTersangka yang perkaranya diajukan secara terpisah.Selanjutnya dipertanyakan mengapa Kejaksaan selama 12 tahun ini, atau setidak-tidaknya sejak perkara pidana Joko S. Tjandra dikabulkan PKnya pada tahun 2009 oleh Mahkamah Agung melnjutkan penuntutannya terhadap Setya Novanto. Mengapa ketika Jaksa Agung mem PK kasus Joko Tjandra tidak dibarengi dengan proses penuntutan terhadap Setya Novanto, karena ketika Jaksa Agung mem PK putusan bebas atas nama Terdakwa Joko Tjandra, maka pada saat yang bersamaan Jaksa Agung pasti telah memiliki bukti cukup untuk mempidanakan Joko Tjandra dan Setya Novanto apalagi di dalam PT Era Giat Prima itu kedudukan Setya Novanto adalah Direktur Utama sedangkan Joko Tjandra sebagai Direktur.

Jaksa Agung tidak boleh membiarkan diskriminasi dalam memperlakukan pra terdakwa yang adalah tokoh perbankan, politisi demi menganak emaskan seorang Setya Novanto.  Jika saja Negara Cq. Jaksa Agung menganggap Setya Novanto adalah putra terbaik bangsa yang jika diproses hukum akan merugikan 200 jutaan rakyat Indonesia ini maka mengapa Jaksa Agung tidak mengeluarkan saja Keputusan Deponir bagi Setya Novanto. Sikap Jaksa Agung dalam menyikapi status Setya Novanto adalah sangat penting bagi negara dan rakyat.

Namun bagi rakyat pertanyaaannya apa untungnya negara melindungi seorang Setya Novanto, apalagi bagi publik di NTT sangat menantikan klarifikasi dari Jaksa Agung mengingat sebentar lagi akan berlangsung pemilu legisltif dimana Setya Novanto adalah Caleg No. Urut 1 dpil NTT I. Jaksa Agung jangan memberi beban terlalu banyak dan berlebihan bagi publik NTT yang selama ini menunggu dengan tidak pasti tentang status Setya Novanto dalam kasus korupsi PT Era Giat Prima itu, karena bagaimanapun masyarakat NTT saat ini dengan berbagai cara mempertanyakan sejumlah kasus korupsi yang dialamatkan ke Setya Novanto namun belum ada kejelasannya hingga saat ini.

Dalam surat dakwaan Jaksa untuk Terdakwa Joko S Tjandra yang tercantum di dalam Memori PK Jaksa Agung maupun dalam Putusan MK atas PK Jaksa Agung untuk terdakwa Joko S Tjandra, dikatakan bahwa Terdakwa Joko S Tjandra selaku pribadi dan selaku Direktur PT Rea Giat Prima bersama-sama dengan Drs. Setya Novanto, Rudy Ramli, Pande Lubis dan orang lain yaitu A.A Baramuli, Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Marimutu Manimaren, Firman Soetjahya, Rusli Suryadi, Bambang Subianto yang masing-masing peran perbuatannya akan diraikan dibawah ini dan penuntutan hukumnya terpisah satu dengan yang lain maupun bertindak sendiri, dimana negara dirugikan sebesar Rp 546.468.544.738.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Djoko Tjandra dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Cessie Bank Bali sebesar Rp 546,48 miliar dengan vonis pidana penjara dua tahun, denda Rp 15 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.Pada 1999, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Kasus ini meletup setelah Bank Bali mentransfer dana Rp 500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima, milik Setya, Djoko, dan Cahyadi Kumala.”Jaksa Agung pasti telah memiliki bukti cukup untuk mempidanakan Joko Tjandra dan Setya Novanto. Jaksa Agung tidak boleh membiarkan diskriminasi dan menganakemaskan seorang Setya Novanto. Sebab  secara politik, publik di Nusa Tenggara Timur sangat menantikan klarifikasi dari Jaksa Agung mengingat sebentar lagi akan berlangsung pemilu legislatif, ungkap Petrus Salestinus.

Petrus menambahkan, Setya Novanto adalah Caleg Nomor Urut 1 Dapil NTT I.  Masyarakat NTT dengan berbagai cara mempertanyakan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan dirinya belum diproses secara tuntas, tambah Petrus kepada wartawan. (Anto, Ikzan)

Komentar Anda?

Related posts