Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Alor Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

KUPANG,lensantt.com – Simeon Pally mantan Bupati Alor terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah di Kabupaten Alor, Senin (14/12/2015) dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kundrat Mantolas dan Max Makola. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa dipimpin majelis hakim, Sumantono didampingi dua hakim anggota masing-masing, Jult Lumban Gaol dan Herbert Herefa.

Turut hadir JPU, Kundrat Mantolas dan Max Makola. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yanti Siubelan. Selain dituntut selama 2 tahun penjara, dalam tuntutan juga JPU mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Bukan saja itu, kata JPU, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian Negara dalam kasus itu sebesar Rp 137 juta.

Ditegaskan JPU, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama tahun. Selain mantan Bupati Alor, dua terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus yang sama dituntut olej Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Untuk terdakwa Abdul Djalal, JPU menuntut terdakwa selama 1, 8 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar UP kerugian Negara sebear Rp 137 juta subsidair 1 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Melkzon Beri, dituntut sama dengan Abdul Djalal oleh JPU. Dimana, JPU menuntut terdakwa selama 1, 8 tahun penjara.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar UP kerugian Negara sebesar Rp 137 juta subsidair 1 tahun penjara. Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu dengan cara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan Negara.

Ditegaskan JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) UU RI nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. George Nakmofa selaku kuasa hukum dari terdakwa Abdul Djalal yang ditemui usai sidang mengatakan dirinya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU terhadap kliennya itu. Sedangkan mantan Bupati Alor, Simeon Pally menyatakan akan mengajukan pembelaan pribadi pada sidang berikutnya.(che)

Komentar Anda?

Related posts