Tarif BPJS Naik, Warga NTT Mengeluh

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com- Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan Tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) naik 5 persen dari upah penguna BPJS.

Kenaikan Tarif tersebut membuat pengguna BPJS yang ada di provinsi NTT khusunya, kota kupang mengeluh karena menurut mereka naiknya tariff BPJS sangat membebani mereka,”kami rasa terbeban dengan kenaikan tarif itu, “ kata salah seorang pengguna BPJS Lourens Mila Dady kepada media ini, rabu (16/03/2016).

Dia menilai, BPJS sengaja menaikan tarif hanya untuk mempertahankan perusahaan yang saat ini muali korlaps,”mereka maanfaatkan masyarakat dari informasi yang beredar di media elektronik BPJS saat ini mulai Korlaps,” tegasnya.

Sementara itu Greogorius Kapitan kepala Unit hukum dan komonikasi Publikasi BPJS Wilayah provinsi NTT menegaskan, pemerintah menaikan tariff BPJS untuk meningkatkan pelayanan kesejahrteraan kepada masyarakat.

Dia merincikan, untuk peserta penerima Upah (PPU) seperti, PNS, TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD 3 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan dua persen ditanggung oleh pengguna BPJS. Sedangkan untuk Iuran jaminan kesehatan peserta PBI dan jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dikenakan biaya 23 ribu/ bulan.

Kapitan menegaskan, Iuran untuk kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk kelas III menjadi Rp. 30.000, kelas II Rp. 51.000, dan kelas I menjadi80 ribu rupiah. Dia menambahkan, para pengguna yang terlambat selama sebulan menyetor akan langsung di blacklist sehingga pengguna tersebut tidak lagi dapat menggunakan jasa BPJS.

” Dulu 6 bulan namun sekarang kalau 1 bulan tidak setor langsung di blacklist,” tegasnya. (ikz)

Komentar Anda?

Related posts