Tak Ada Tersangka OTT KPK Yang Lepas, MS Di sinyalir Alami Hal Yang Sama

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com – dalam sejarah Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) tak ada satu pun tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilepas dari jeratan hukum.

  Hal yang sama juga, di sinyalir terjadi pada sala satu calon Gubernur NTT Marianus Sae (MS).kontroversi perpanjangan masa penahanan  MS seolah memberi harapan palsu kepada masyarakat NTT.Harapan masyarakat ini bertolak belakang dengan sejarah yang di torehkan KPK. seperti dilansir Indopos.co.id, aktivis Antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) Emmerson Juntho menegaskan, dalam sejarahnya tidak ada seorang pun yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bisa terbebas dari jerat hukum. Begitupun bagi MS yang tertangkap oleh KPK melalui OTT.

”Tidak pernah ada dalam sejarahnya, seorang pelaku utama yang terkena OTT KPK bisa bebas dari jeratan hukum KPK. Kalau sopir atau kurir yang terkait kasus itu pernah ada. Karena memang dia bukan pelaku utama,” jelas Juntho, (15/5/2018).

Menurut Juntho, sangat naif ketika masa penahanan MS di perpanjang kemudian disimpulkan bahwa yang bersangkutan akan bebas dari jerat hukum.

”Kalau kenapa alasan KPK melakukan perpanjangan masa penahanan, itu domain KPK,” tandasnya.

Senada disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi yang menegaskan bahwa tidak mungkin seorang tersangka utama yang terkena OTT KPK bisa terbebas dari jeratan hukum. Karena KPK sudah pasti selektif dan detil dalam melakukan operasi.

Lanjut Uchok, siapapun yang terkena OTT, KPK jelas memiliki bukti yang kuat kalau yang bersangkutan memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terkena kasus korupsi atau suap.

”Kalau KPK memperpanjang masa penahanan MS, bukan berarti bisa dikatakan dia akan terbebas dari jerat hukum. Bagi saya kesimpulan itu terlalu naif atau jangan-jangan memang sengaja dibangun opini seperti itu untuk kepentingan tertentu. Politik misalnya,” ulasnya.

Karena itu, Uchok menegaskan, masyarakat NTT diminta untuk lebih jernih dalam memahami opini yang berkembang.

”Mana mungkin seorang pelaku utama yang terjerat OTT KPK bisa bebas? Secara logika saja itu sudah tidak mungkin,” tegasnya.

Ditambah lagi, kata Uchok, KPK tidak mungkin menjatuhkan kredibilitas lembaganya yang selama ini dikenal mumpuni dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

”Tidak pernah ada dalam sejarah proses hukum di Indonesia, ada tersangka yang terkena OTT KPK itu bisa bebas. Ini opini yang sengaja dibangun untuk mempengaruhi masyarakat. Saya harapkan, masyarakat NTT bisa lebih jeli dan cerdas dalam melihat persoalan ini,” pintanya. (Iks/indopos/metrobuana/tim/)

Komentar Anda?

Related posts