Soal PTT, Fransisco Besi Kritisi Transparansi Pemkot, Walikota kupang : Bukan Diberhentikan Masa Kontrak PTT  Selesai 

  • Whatsapp
Kupang, Lensantt.com – usai diberhentikan oleh pemkot Kupang 15 Orang  Pegawai Tidak Tetap (PTT) melakukan langkah hukum dengan mengadu ke pengacara Fransisco Besi dan langsung memberi kuasa kepada Fransisco untuk menangani masalah tersebut.
Dalam jumpa pers yang disampaikan, Jumat (10/05/2019) diruang kerjanya meminta mengkritisi  transparan dalam pemberhentian 369 orang PTT tersebut.
” Saya harap pihak pemkot untuk lebih transparan dalam pemberhentian tersebut, ” kata dia.
Dirinya mengaku, tidak akan mempersoalkan pemberhentian para PTT tersebut karena itu murni merupakan hak prerogatif walikota sebagai pimpinan dan seluruh perangkat daerah.
Dia menegaskan, dirinya tidak mengatasnamakan seluruh PTT  tersebut. Karena hingga saat ini baru 15 orang yang melaporkan permasalahan tersebut kepada dirinya.
Ditegaskannya, dari informasi yang diperoleh sebagian PTT belum juga melapor karena dipanggil kembali pemkot kota kupang.
Sehingga ia membuka posko pengaduan PTT bagi mereka yang merasa dirugikan. Jika dalam jangka waktu dua minggu tidak ada penambahan maka mungkin masalah tersebut tidak ke ranah hukum tapi akan menempuh jalur damai.
“Kami masih buka posko pengaduan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar, DPRD Kota kupang dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah tersebut.
“Saya harap DPRD Kota kupang dapat menggelar RDP,” kata dia.
Ia juga mengatakan, pihak pemkot harusnya membuat surat pembatalan saat mengangkat kembali PTT yang sudah di berhentikan.
Ditempat yang sama salah satu tim kuasa hukum Hanny Ngebu mengatakan,  untuk sementara tim kuasa hukum akan berusaha untuk menempuh jalan damai. Namun, jika jalan tersebut masih belum ada titik temu maka akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu walikota kupang saat di hubungi via telepon seluler jumat (10/05/2019) mengatakan, sebenarnya langkah yang diambil oleh Pemkot bukan memberhentian.
Namun masa kontrak PTT sudah selesai, sehingga wajib hukumnya untuk para PTT di perpanjang kontraknya.
“Ini kan masa kontraknya selesai jadi harus diperpanjang lagi,” kata dia.
Namun Lanjut dia, tentunya tidak semua PTT akan diangkat kembali karena harus melalui proses Sehinga hanya mereka yang dinyatakan layak akan dipanggil.
“Tidak semua akan dipanggil kembali yang layak pasti dipanggil,” kata dia.(ikz)

Komentar Anda?

Related posts