Soal PIP, Direktur Rumah Aspirasi Nilai DPRD Dan Pemkot Kupang Salah Tafsir

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Terkait pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang dari jalur aspirasi pemangku kepentingan yang tampak dipolitisir dan diduga salah tafsir oleh Viktor Haning Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang beberapa waktu lalu disalah satu media cetak di NTT yang mengatakan jika Kemendikbud RI larang Kepsek Keluarkan Rekomendasi yang tampak mengarah pada PIP asal perjuangan pemangku kepentingan, maka Ian Haba Ora sebagai Direktur Rumah Aspirasi pun angkat bicara jika yang dikemukakan oleh Viktor Haning salah menafsirkan dan tidak memahami maksud dari Kemendikbud RI. Hal ini ditegaskan dirinya saat dikonfirmasi awak melalui seluler pada Jumat, 23 Desember 2016.

Ian yang mengaku sedang berada di Jakarta, dirinya juga hadir mewakili Rumah Aspirasi dalam konsultasi DPRD Kota Kupang dengan pihak Kemendikbud RI terkait kisruh PIP Kota Kupang pada Selasa, 20 Desember 2016 di Gedung E Lantai V Kemendikbud RI. Saat itu hadir dari pihak DPRD Kota Kupang, Jes Loduh (PDIP), Mus Kalelena (Demokrat), Yuvensius Tukung (Nasdem), pak Baitanu (Gerindra), Livingstone Ratu Kadja (PAN), Zeyto Ratuarat (Golkar), Yappy Pingak (Hanura), Walde (PKB), Temi Medah (Golkar), Viktor Haning (Golkar), Kadis Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh Sedangkan dari Pihak Kemendikbud RI hadir Haryono Kabag Hukum dan Kerjasama serta Hartono Kasubag Hukum Kemendikbud RI.

Pihak Kemendikbud RI dalam konsultasi tersebut menegaskan, jika siapa saja boleh mengusulkan penerima manfaat PIP asalkan sesuai ketentuan dalam Permendikbud RI Nomor 12 Tahun 2015 yang telah diganti dengan Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang PIP. Dalam ketentuan tersebut, siapa saja boleh usulkan termasuk pemangku kepentingan, tegas Hartono.

Dirinya juga melarang jika PIP Kota Kupang tidak sesuai dengan Surat Keputusan yang diterbitkan Kemendikbud, maka Kepala Sekolah tidak usah layani Surat Keterangan Siswa. “Prinsipnya harus sesuai mekanisme dan SK, di luar dari itu Kepsek jangan terbitkan Surat Keterangan Siswa”, jelas Ian meniru kata-kata Hartono. Lanjut Ian, mungkin ini yang salah diartikan dan ditafsir oleh beberapa Anggota DPRD Kota Kupang.

Seharusnya DPRD Kota Kupang harus memahami ketentuan yang dimaksud adalah sesuai Permendikbud RI dimana Pemangku Kepentingan juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama penerima manfaat. Bahkan Hartono juga menjelaskan bahwa jika dana PIP yang diusulkan oleh pemangku kepentingan terhadap anak penerima manfaat telah ada di Bank maka secara jelas anak tersebut adalah bagian dari penerima manfaat PIP. Hartono pun menyindir jika dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya Kota Kupang saja yang ribut, beda dengan Kota/Kabupaten lain dimana semua pihak terlibat dan aman-aman saja. Sebenarnya dari sindiran Hartono ini, DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Kupang sadar jika PIP dari jalur aspirasi tidak perlu diributkan.

Menurut Ian yang juga kandidat Doktor dari IPB Bogor ini, Hartono sebenarnya berulang-ulang tampak menyindir dengan kata-kata halus. “Pak Kadis, jika ada pihak yang meminta Surat Keterangan Siswa dari sekolah terkait pencairan dana PIP di Kota Kupang namun siswa tersebut tidak terdaftar dalam administrasi Dapodik jangan dilayani, tolong beritahukan pada kepala sekolah ya”, tegas Hartono yang dibalas dengan anggukan tanda mengerti dari Jerhans Ledoh selaku Kadis Pendidikan Kota Kupang.

Sebenarnya dari kata-kata Hartono, DPRD Kota Kupang dan Kadis Pendidikan pahami bahwa satuan pendidikan dimana saja saat ini telah menggunakan satu sistem identitas siswa melalui DAPODIK, dan penerima PIP adalah mereka yang terdaftar dalam dapodik atau pangkalan data. Artinya Kepala Sekolah wajib memberikan surat keterangan siswa untuk pencairan PIP jika anak tersebut berasal dari sekolah tersebut. “Tidak mungkin anak sekolah di A minta Surat Keterangan di sekolah B atau anak sekolah A tapi dapat PIP di sekolah B. Saya rasa sindiran ini yang dirasa belum dipahami oleh DPRD Kota Kupang dan Dinas Pendidikan”, jelas Ian pemenang sayembara nasional karya ilmiah otonomi daerah dari NTT ini.

Bahkan Hartono juga terang menjelaskan jika dana PIP di lembaga penyalur telah sesuai dengan ketentuan dan SK maka kepedulian kita semua untuk memperhatikannya. Kata-kata ini menurut Ian, seharusnya cepat dipahami oleh DPRD dan Dinas agar tidak lagi terjadi kisruh.

Bahkan pengakuan Ian, saat itu Jeskiel Loduh selaku Ketua Rombongan DPRD Kota Kupang menuntut agar Kemendikbud harus menjawab dalam bentuk tertulis. Tapi berulang-ulang juga pihak Kemendikbud menjelaskan jika sudah sesuai ketentuan dan ada SK-nya serta ada dana di lembaga penyalur, maka tugas kita semua termasuk DPRD dan Dinas turut memedulikannya. “Baiklah kami akan buat secara tertulis berdasarkan Permendikbud tentang PIP. Tapi kami koordinasikan dengan atasan dulu”, sambut Hartono.

Sebenarnya dari penjelasan Kemendikbud RI, terang berderang jika tidak perlu ada yang dikuatirkan dari penerima PIP perjuangan pemangku kepentingan. “Ketentuannya jelas dari pemangku kepentingan, SK-nya ada dari Kemendikbud, dana-nya ada di Bank, siswa jelas terdaftar di Dapodik, siswa sekolah swasta sudah cairkan, dan aman-aman saja, Kemendikbud saja sudah tegaskan harus sesuai ketentuan dan sesuai SK. Kenapa Sekolah Negeri masih banyak alasan? Saya sebenarnya bingung dengan cara pandang dari Dinas Pendidikan dan beberapa anggota DPRD di Kota Kupang. Jika saja Rumah Aspirasi yang disindir oleh Kemendikbud RI dengan cara pandang yang salah, maka saya siap tanggalkan jabatan saya sebagai Direktur. Karena apa, jabatan dan wibawa menandakan kualitas seseorang” tegas Ian yang pernah mendulang penghargaan pengawas terbaik dari Kapolda NTT tahun 2013 ini.(Ikz/RAS)

Komentar Anda?

Related posts