Soal Mutasi, Jubir KPU Kota Bilang Aturan Pasti Ditegakan

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Terkait mutasi yang dilakukan oleh walikota kupang Yonas Salean  yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, pasal 71, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota kupang Daniel Ratu menegaskan, akan menegakan aturan yang berlaku namun bentuk penegakannya akan dilhat dari bentuk pesoalan yang terjadi.

“Aturan pasti ditegakan akan tetapi bentuk penegakannya akan dilihat dari masalah yang terjadi,” Kata Daniel Ratu kepada wartawan di Kantor KPU Kota Kupang Rabu (31/08/2016).

Dia menegaskan, KPU saat ini belum bisa mengambil keputusan apapun karena Yonas Salean belum juga mendaftar di KPU sebagai Calon Walikota Kupang. Dia menambahkan, KPU Kota Kupang akan membuka  pendaftaran pada 21 september 2016 mendatang.

”Kita belum bisa mengambil keputusan pak yonas saja belum mendaftar” jelasnya.

Ditanya soal sangsi Ratu menuturkan, KPU Kota Kupang belum bisa menetapkan sangsi tekait masalah tersebut pasalnya, Yonas salean belum mendaftar sebagai calon walikota kupang.

“Kita jangan bicara sangsi dulu pak yonas saja belum  terdaftar sebagai calon,” tegasnya.

Menurut dia Pihak KPU Kota Kupang,  belum mengetahui secara detail soal mutasi tersebut namun, dirinya berjanji akan mendalami masalah tersebut,” Kami belum mengetahui masalah mutasi itu tap kami tetap akan mendalami maslah ini,” tegasnya. (ikz)

Komentar Anda?

Related posts