Soal Kesejahteraan Pendidik, Senator Hilda Manafe Minta Kemendikbud Berlaku Adil

  • Whatsapp
Jakarta, lensantt.com- Nadiem Makarim Mendikbud RI melakukan terobosan terkait kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru dengan memberikan kebebasan untuk para kepala sekolah melakukan diskresi sesuai dengan kebutuhan dimasing-masing sekolah. Mendikbud Nadiem yang juga pemilik Gojek di Indonesia menilai kepala sekolah adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan di sekolah, bukan Dinas maupun Kepala Daerah.
Kebijakan ini memberikan kebebasan untuk kepala sekolah menentukan apa yang dia pikirkan,” ujar Nadiem dalam Rapat Kerja antara Komite III DPD RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di ruang rapat Taruma Negara Lantai III Gedung DPD RI pada Rabu, 12 Februari 2020.
Mendikbud mencontohkan sebuah sekolah di Indonesia Timur (Maluku dan Papua) hanya ada satu guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala sekolah serta guru-guru berstatus non PNS. Nadiem menyadari kondisi demikian banyak terjadi di tanah air ini. “Bayangkan saja, kepala sekolah tidak bisa menggunakan dana BOS-nya untuk mensejahterahkan para guru honorer. Mereka (guru horoner) adalah mayoritas pelaksana pengajaran,” ujar Nadiem.
Adanya kebijakan dana BOS terbaru maka banyak guru yang akan layak diberikan gaji, kepala sekolah bisa menentukan penggunaan dana BOS sesuai dengan kebutuhan masing-masing, kata Nadiem.
Jangan miskonsepsi bahwa 50 persen untuk bayar honorer dari sebelumnya yang diperbolehkan 15 persen. Sekarang diperbolehkan sampai 50 persen. Kepala sekolah nantinya bisa gunakan dana BOS untuk peningkatan kapasitas guru, pengadaan perlengkapan sekolah, dan lainnya. Itu adalah hak kepala sekolah selaku pihak yang paling paham keadaan sekolah. Sistem dana BOS tahun 2019, dana BOS dialirkan ke sekolah dari Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, tapi kebijakan BOS tahun 2020, Kemenkeu salurkan langsung ke rekening sekolah yang dilakukan sebanyak 3 kali per tahun yakni 30 persen, kemudian 40 persen, selanjutnya 30 persen. Kebijakan ini beda dari tahun 2019 yang disalurkan sebanyak 4 kali yaitu 20 persen, 40 persen, 20 persen, dan 20 persen”, jelas Mendikbud Nadiem.
Lanjut Mendikbud Nadiem, dalam membayar honor dari dana BOS 2019, pembayaran guru honorer maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta dari total dana BOS.  Tahun 2020, pembayaran guru honorer dari dana BOS maksimal 50 persen untuk guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Dana BOS 2019, alokasi pembelian buku teks dan non-teks maksimal 20 persen dan pembelian alat multimedia ditentukan kuantitas dan kualitasnya. Dana BOS 2020, tak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Dana BOS reguler tahun 2020, seluruhnya naik Rp. 100.000. Rinciannya masing-masing yaitu siswa SD Rp 900.000, siswa SMP/MTs sebesar Rp 1,1 juta, tingkat SMA dari Rp 1,5 juta, sedangkan SMK sebesar Rp 1,4 juta. “Manfaat dana BOS tahun ini lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Adanya kolaborasi Kemendikbud dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan,” ujar Nadiem.
Senator NTT Hilda Manafe pada Raker tersebut sangat mengapresiasi langkah baru kebijakan Kementerian Pendidikan di bawah pimpinan milenial seperti Nadiem Makarim, namun Hilda mempertanyakan komitmen Pemerintah (Kemendikbud) untuk mensejahterahkan para tenaga pendidik (guru honor) tapi tidak melupakan ada tenaga kependidikan lain yang mendukung kualitas pendidikan di sekolah-sekolah seperti operator, satpam, cleaning service, petugas taman, pegawai administrasi, tatausaha, dan lainnya.
Senator NTT Hilda yang juga istri Walikota Kupang peraih penghargaan toleransi nasional ini mempertanyakan Juknis dana Bos yang menyebutkan dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di sekolah. Menurut Hilda seharusnya ada solusi lain untuk kesejahteraan mereka.
“Saya (Hilda, read) sangat mengapresiasi langkah baru dalam kebijakan dana BOS oleh Pak Menteri (Mendikbud Nadiem, read), namun dalam Juknis BOS tahun 2020 dijelaskan bahwa honor untuk tenaga kependidikan selain guru honor seperti tata usaha, operator, pegawai administrasi, dan lainnya dibayarkan hanya jika ada kelebihan. Ini bisa sebabkan kecemburuan di sekolah. Pak Menteri perlu memunculkan kebijakan solusif lain untuk meningkatkan kesejahteraan petugas pendidikan selain guru honorer di sekolah”, tutup Senator Hilda.
Mendikbud Nadiem berterimakasih saran dari Senator Hilda, dan berkomitmen akan memperhatikan kesejahteraan pada tenaga kependidikan di sekolah. (Ikz/ian/tim)

Komentar Anda?

Related posts