Selesaikan Polemik PIP, Rumah Aspirasi Serahkan SK Kemendikbud

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) oleh Pemangku Kepentingan anggota DPR RI Jefry Riwu Kore, melalui Rumah Aspirasi, Senin (16/1/2017). Polemik yang terjadi d kota kupang tentang penyaluran Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) akhirnya selesai.

SK tersebut diserahkan oleh perwakilan dari Rumah Aspirasi diantaranya Kris Matutina, Ian Haba Ora, Kardinal Kalelena serta beberapa anggota lainnya disertai beberapa bundel map yang berisi lampiran nama-nama siswa yang berhak menerima beasiswa lewat jalur pemangku kepentingan melalui perjuangan Jefry Riwu Kore, ke DPRD Kota Kupang yang diterima Komisi IV dan Plt Wali Kota Kupang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Livingston Ratu Kadja dengan tegas mengatakan dengan diserahkannya SK ini maka polemik PIP selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Pihaknya juga berjanji akan menindaklanjuti SK tersebut agar pemerintah dalam hal ini dinas teknis mempercepat proses, sehingga penyaluran beasiswa PIP tidak lagi terhambat.

“Selama ini kan yang dipolemikan terkait SK atau landasan hukumnya. Dan ketika ini sudah bisa dibuktikan, maka saya pikir ini tidak perlu dipersoalkam lagi. Sudah clear,” tegas Ratu Kadja kepada kepada media, di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Kupang.

Menindak lanjuti apa kesepakatan antara DPRD dan Relawan Jokowi pada saat menggelar aksi terkait terhambatnya PIP, Ratu Kadja secara tegas mengatakan pihaknya tak segan-segan akan mempolisikan Kepala Sekolah yang tidak mengeluarkan surat keterangan kepada siswa untuk mendapatkan beasiswa.

“Ini sudah jadi kesepakatan dan harus dijalankan. Dan ketika rekomendasi dari dinas teknis tidak dijalankan, maka kami sebagai DPRD akan bertindak tegas sesuai dengan kesepakatan yang ada,” tegas dia.

Kris Matutina, perwakilan Rumah Aspirasi menegaskan, persoalan PIP sebenarnya tidak menjadi masalah jika semua pihak, terutama pemerintah memahami secara baik alur dan mekanisme yang ada terkait penyaluran beasiswa PIP. Senada dengan Ketua Komisi IV, dirinya mengatakan polemik yang berkepanjangan itu selesai hari ini dengan diserahkannya SK tersebut.

“Polemik ini sudah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Tinggal dieksekusi untuk membantu para siswa,” ujar Kris Matutina. (Ikz)

 

Komentar Anda?

Related posts