Sat.Pol.PP Kota Kupang Amankan Enam Pasang Bukan Pasutri

  • Whatsapp
foto zonaline
foto zonaline
foto zonaline

Kupang,lensantt.com – Enam pasangan muda-mudi dalam kamar kos diamankan Sat Pol PP Kota Kupang bukan pasnagan suami isti (Pasutri) .

Keenam pasangan tersebut terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kos-kosan RT 011/ RW 003 kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Dalam razia yang digelar Sabtu (11/07) sekitar pukul 22.30 wita tersebut Satuan Polisi Pamongpraja Kota Kupang menggandeng Polres Kupang Kota, . dari Enam pasangan ini lima pasangan adalah mahasiswa dan satu pasangan adalah oknum anggota Sat Brimob Polda NTT dan oknum anggota Polwan.

Ketua RT 011 Kelurahan Fatululi , Yusak Dakaweni kepada wartawan mengatakan, razia yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Kupang Kota beserta Pol PP Kota Kupang melaksanakan razia berdasarkan pengeluhan masyarakat kepada ketua RT sehingga razia ini dilakukan.

Menurutnya, banyak laporan masyarakat kalau banyak kos-kosan di RT 011 yang sering digunakan untuk pasangan mesum.” Sebelum razia ini dilakukan seminggu sebelumnya sudah pernah melakukan sosialisasi dengan cara menempel surat selebaran keputusan rapat tokoh masyarakat dan aparatur RT 011/ RW 03
kelurahan Fatululi disetiap kos – kosan yang berada diwilayah tersebut , “kata dia.

Ia menjelaskan, tata tertib rumah kontrakan dan kos – kosan diwilayah RT 011 / RW 03, bagi pemilik rumah kontrakan atau kos – kosan wajib mengidentifikasi penghuni baru dan segera melaporkan ke ketua RT 011 / RW 03 1×24 jam dengan membawa serta identitas diri berupa KTP, surat pindah atau surat keterangan domisili, Kartu keluarga dan akte nikah bagi yang sudah berkeluarga.

” Bagi penghuni kos – kosan diwilayah tersebut yang tidak mengantongi kartu identitas yang tertera dalam aturan tersebut dan kedapatan berpasangan didalam kamar kos tanpa surat nikah maka pasangan tersebut dinamakan pasangan mesum kumpul kebo maka harus ditindak lanjuti oleh Pol PP.

“Dan bagi pasangan  kumpul kebo untuk para oknum anggota Polri akan ditindaklanjuti oleh pihak Provos Polres Kupang Kota, “ujar Yusak.

Ia menambahkan,bagi pemilik kos – kosan atau kontrakan yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi untuk segera mengembalikan uang penghuni kos dan segera mengeksekusi keluar penghuni kos tersebut.

Sementara itu Kasipem Kelurahan Fatululi Don Lamapaha mengatakan, dari keenam pasangan mesum yang terjaring razia hari ini lima diantaranya mahasiswa tersebut langsun dibawa kekantor Sat Pol PP untuk didata, sedangakan satu pasangan mesum oknum anggota Sat Brimob Polda NTT dan oknum anggota Polwan langsung diamankan oleh Provos Kupang Kota untuk menjalani
pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku di Polri.

Pantauan Zonalinenews, razia yang dilakukan oleh pihak kelurahan, ketua RT 011 Dan satuan Pol PP Kota Kupang bekerja sama dengan anggota Polres Kupang Kota mendapati enam pasangan mesum tersebut didalam kamar kos dalam keadaan pintu tertutup. Dan keenam penghuni kos yang terjaring razia ini menghuni tanpa ada laporan ke RT setempat selama berbulan – bulan.(*Sari)

Sumber :zonalinenews.com

Komentar Anda?

Related posts