Saksi Kasus Korupsi Anakan Mangga Nagekeo Diberondong Hakim dan Jaksa

  • Whatsapp

Kodya Kupang, Lensantt—-Terdakwa Servasius Lako selaku mantan Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo didakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu koorporasi dalam kasus pengadaan bibit anakan mangga okulasi Arum Manis 143 klon Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 2.250.000.000.

Demikian dakwaan JPU Kejari Bajawa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairuludin didampingi anggota Agus Komarudin, dan Anshory Sayfudin dengan panitera pengganti Andereas Benu, sedangkan JPU yang hadir Bilin Sinaga, SH dan Dwi Novantoro, SH. Dalam dakwaan JPU, disebutkan pada Tahun Anggaran 2009 ada alokasi dana yang bersumber dari DAU senilai Rp 2.025.000.000 ditambah DAK senilai Rp 225.000.000 untuk pengadaan bibit anakan mangga oulasi Arum Manis 143 klon pada Dinas Pertanian Nagekeo.

Kemudian terdakwa selaku pengguna anggaran mengangkat panitia pengadaan dan dilakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) bibit anakan mangga okulasi Arum Manis 143 klon. Terdakwa kemudian menyetujui HPS yang disusun oleh panitia pengadaan Wula Theresia Maria Cs dengan harga Rp 7.500 peranakan. HPS yang disusun panitia pengadaan tersebut lebih mahal dari harga pasar dan tidak ditentukan melalui hasil survei.

Selain menentukan harga anakan dalam HPS, panitia pengadaan juga menetapkan harga satuan sewa kendaraan daru Surabaya ke Mbay Rp 5000, biaya perawatan Rp 500, biaya angkut ke lokasi Rp 250. Pembuatan HPS oleh panitia lelang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah termasuk bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pelelangan terdapat enam rekanan yang memasukan dokumen penawaran.

Panitia pengadaan anakan lalu membocorkan syarat lelang ke Adrianus Satung selaku kuasa direktur PT Ranaka Makmur Indah sehingga bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selaku pemenang lelang Adrianus Satung selaku kuasa direktur PT Ranaka Makmur Indah mengajukan penawaran Rp 2.249.550.000 dimana pengumuman pemenang dilakukan pada 13 Oktober 2009.

Dalam perjalanan terjadi kamahalan harga pengadaan bibit Rp 1.456.800.000. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. (Anto)

Komentar Anda?

Related posts