Sahkan Kepemimpinan, Gubernur NTT Diminta Lantik Ulang MDT-DT

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Setelah Mahkam Agung  (MA) Menyetejui permohonan Kornelis Koi Mete- Daud Umbu Moto (Konco-Ole Ate) tentang pelatikan Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD)  maka keabsahan status  Pasangan Markus Dairu Talu –Dara Tangukaha  pun dipertanyakan.

Terkait hal tersebut Dr.Jhon Tubahelan meminta Agar, Gubernur NTT Fransleburaya segera melantik pasangan MDT-DT sehingga pasnagan tersebut benar-benar sah secara hukum. Dia menambahkan, MDT-DT Gubernur NTT sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi harus segera menindak lanjuti  amar Putusan Mahkamah Agung sehingga kedudukan MDT-DT sah secara hukum.

“Gubernur Nusa Tenggara Timur harus melaksanakan amar Putusan MA karena ini bertentangan dengan Undang-Undang” jelas Tubahelan beberapa waktu lalu pada media ini beberapa waktu lalu.

Ditegaskannya, ,  Seperti kutipan Putusan Mahkamah Agung yang diterima lensantt bahwa Objek Hak Uji Materiil yang diajukan pemohon dr. Kornelis Umbu Moto mempuyai Legal Standing maka permohonan a quo secara formal diterima oleh Mahkamah Agung

Sesuai Putusan MA Nomor 56 P/HUM/ 2014 yang diterima redaksi www.lensantt.com  bahwa terhadap objek Hak Uji Materiil dr. Kornelis Kodi Mete dan Daud Lende Umbu Moto terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bertentangan dengan asas Lex Superiori derogate lex inferiori karena berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Kewenangan gubernur,  untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tidak ada perintah pasal untuk didelegasikan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh presiden, demikian pula berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah RI Nmor 32 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi , secara jelas pada intinya menyebutkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi melantik bupati/walikota. (Ikz/fredylady/redaksi)

 

Komentar Anda?

Related posts