Polisi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Bisa Ditahan

  • Whatsapp
Jpeg

Kupang,lensantt.com –  Zeth Andreas Blegur (39) Anggota Polresta Kupang Kota pelaku Pencabulan yang di duga telah mencabuli anak kandungnya bisa ditahan semua itu tergantung Hakim. Penahanan tersangka biasanya di lihat dari beberapa unsur yakni, pelaku dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga tersangka di tahan agar tidak lari dari kasus tersebut.

“Tersangka bisa ditahan semua itu tergantung keputusanhakim dalam persidangan,” demikian disampaikan Bagian Humas pengadilan tinggi jakasa Jemy Tandjung Utama  saat ditemui  awak media di ruang kerjanya selasa, (12/01/2016).

Alas an tidak ditahannya, pelaku pencabulan  tersebut kerena pelaku di laporkan dua kasus bersamaan dan yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Dan pelaku telah menjalani hukuman KDRT selama 6 bulan sehingga untuk kasus pencabulan tidak lagi bisa ditahan karena dalam masa transisi.

“Tidak bisa di tahan karena masih dalam masa transisi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini perkara masih digulirkan dan proses hukum masih sementra berjalan untuk pengadilan akan melihat bukti –bukti dan keterangan saksi sehingga dapat memutuskan dengan sebijak-bijaknya,” Proses masih berjalan tapi kami akan lihat dari barang bukti dan keterangan saksi yang ada,” tegasnya. (ikz)

Komentar Anda?

Related posts