Polemik Pengelolaan PDAM Segera Berakhir

  • Whatsapp

Kota Kupang, lensantt, – Polemik antara Pemerintah Kota Kupang dengan pemerintah Kabupaten Kupang soal air bersih yang dikelolah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, sepertinya akan berakhir menyusul diadakannya pertemuan antara Walikota Kupang, Jonas Salean dengan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, yang difasilitasi Pemerintah Provinsi NTT pada Kamis (6/2).

Dalam pertemuan antara Walikota Kupang dan Bupati Kupang yang dimediasi gubernur NTT, Frans Lebu Raya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kajian lebih lanjut yang nantinya dilakukan oleh tim teknis.

Tim teknis tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT, Andre Koreh dengan melibatkan Kadis PU Kota Kupang, Beni Sain dan Kadis PU Kabupaten Kupang, Joao Mariano.

Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengatakan, pertemuan yang berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita, selain menyepakati pembentukan tim teknis, kedua kepala daerah juga setuju untuk kembali pada kesepakatan yang pernah dibuat pada 2 Pebruari 2009 lalu.

Dalam kesepakatan waktu itu disepakati bahwa pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang setuju untuk dibentuk Badan Layanan Umum Daerah Sistem Pengelolaan Air Minum (BLUD SPAM) ditingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur Frans Lebu Raya bersama Bupati Kupang waktu itu Ibrahim Medah dan Walikota Kupang, Daniel Adoe.

“Waktu itu disepakati bahwa setiap tahun BLUD SPAM harus dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang,” jelas Gubernur.

Selanjutnya jelas Gubernur, pada 14 Desember 2010, dilakukan lagi pertemuan dengan Direktur Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum yang dihadiri Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan Walikota Kupang Daniel Adoe, serta Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.

“Dalam pertemuan itu disepakati juga bahwa pelayanan air bersih oleh PDAM dikelolah oleh BLUD SPAM agar pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat terlayani,” katanya.

Menurut Gubernur, dari pertemuan yang dilakukan, kedua belah pihak juga menyepakati agar masing-masing pemerintah membentuk tim teknis sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerjasama terkait pengelolaan PDAM yang disertai hak, kewajiban, peran dan tugas masing-masing pemerintah.

“Dari hasil pertemuan itu Pemerintah Provinsi memberikan waktu satu bulan kepada tim teknis agar penyelesaian pengelolaan air bersih PDAM dapat terlaksana,” ungkap Gubernur.

Menurut Gubernur Frans Lebu Raya, untuk saat ini pengelolaan air bersih PDAM dilakukan oleh pemerintah Provinsi sambil menunggu kajian tim teknis yang dibentuk. (Andy)

Komentar Anda?

Related posts