Polda NTT Kirim SPDP Kasus Nyabu Anggota DPRD Ke Kejati

  • Whatsapp
Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum), Budi Handaka, SH
Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum), Budi Handaka, SH
Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum), Budi Handaka, SH

KUPANG, lensantt.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Narkoba yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Antonio Soares dan Fransisco Soares Ricardo sebagai tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum), Budi Handaka, SH kepada wartawan, Senin (2/11/2015) , mengatakan SPDP dari Polda NTT diterima oleh penyidik Kejati NTT tertanggal 29 Oktober 2015. SPDP itu dikirim ke penyidik Kejati NTT untuk diberitahukan bahwa kasus itu sudah dilakukan penyidikan.
Ditegaskan Budi, SPDP merupakan acuan bagi tim penyidik Kejati NTT untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus dugaan penggunaan Narkoba jenis Shabu-Shabu yang turut menyeret anggota DPRD NTT, Antonio Soares menjadi tersangka.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari Polda NTT ke tim penyidik Kejati NTT. SPDP itu sebagai acuan untuk jaksa ikuti nperkembangan kasus itu, “ kata Budi.
Dijelaskan Budi, SPDP yang dikirim ke Kejati NTT dengan nomor SPDP/25/X/2015/Ditres Nakoba. Setelah diterimanya SPDP oleh Kejati NTT, dirinya sebagai As Pidum Kejati NTT, akan memberikan P-16 serta menunjuk jaksa untuk meneliti berkas itu.
“Setelah terima saya langsung nyatakan P-16. Sekalian saya tunjuk jaksa dua orang untuk teliti berkas. Jaksa yang saya tunjuk itu Sarta dan Herman Detak, “ ungkap Budi.
Ketika ditanya apakah ada batasan waktu terkiait dengan SPDP yang dikirim Polda NTT, Budi enggan menyatakan hal itu. Pasalnya, itu menjadi privasi dari penyidik Kejati NTT. Tapi biasanya, itu waktu diberikan hanya 30 hari, jika melewati dari itu maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejati NTT. (che)

Komentar Anda?

Related posts