Polda NTT Bekuk Bandar Togel 

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com- WAT pria (72) salah satu bandar besar   judi kupon putih (Togel) yang berdomisili di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berasil dibekok angota polisi.
 
Pengakuan bandar tersebut dalam seharinya dia bisa meraup keuntungan hingga Rp 100 juta.

“Ini bandar judi terbesar yang pernah ditangkap di Kupang. Dari hasil interogasi awal, WAT ini mengaku dalam sehari bisa mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Yudi A.B. Sinlaeloe didampingi Kasubbidpenmas, AKBP Antonia Pah dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Josua Tampubolon saat menggelar jumpa pers di Kupang, Senin (11/5/2018).

Menurut Yudi, selain WAT, Subdit III Jatanras Polda NTT juga meringkus istri WAT berinisial NHT alias L, berusia 65 tahun, dan lima pelaku lainnya, yakni HB alias AH (69), AZM alias A (46), PM alias P (46), DAB alias D (43), dan SK alias A (45).

“Masing-masing pelaku berperan sebagai bandar, pengumpul rekap judi dan penerima rekap togel. Mereka (pelaku) merupakan warga Kota Kupang,” ujar Yudi.

Dia menjelaskan, para pelaku ditangkap pada hari Selasa, (8/5/2018), sekitar pukul 17.00 Wita di Pelabuhan Tenau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi Kupon Putih di Pelabuhan Tenau, selanjutnya anggota mengecek kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.

“Kemudian pada pukul 17.00 Wita, tim berhasil menangkap tangan 2 orang pelaku yang sedang melakukan permainan kupon putih di Pelabuhan Tenau, yakni HB dan AZM,” imbuhnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap PM sebagai loper (pengecer) yang sedang merekap kupon putih di rumahnya yang beralamat di RT. 011/ RW. 004, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“Lalu anggota kembali melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap bandar kupon putih WAT dan NHT di rumah mereka yang beralamat di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang,” ungkapnya.

Yudi menambahkan, dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa kertas rekapan, telepon genggam, kalkulator, alat tulis kantor dan uang tunai Rp 18 juta. Kini, para pelaku sedang dalam pemeriksaan dan dititipkan di Mapolres Kupang Kota.

“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan ke-2e KUHP dan pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah,” paparnya. (Ikz/***)

Komentar Anda?

Related posts