Philipus Fernandes Yakin Ada Oknum Pemda NGada Berupaya Bobol Bank NTT

  • Whatsapp

Kota Kupang, Lensantt- Perkara korupsi dana Pemda Ngada yang melibatkan beberapa orang salah satunya Customer Service yang bernama Sandra Siwe dari Bank NTT mendapat tanggapan serius dari Pengacara Terdakwa  Philipus Fernandes kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Tipikor Kupang kemarin (Rabu, 26/2/2014). Ia mengatakan, “ternyata ditemukan modus operandi baru dalam kasus kasus korupsi yang berkembang di NTT, ada sejumlah uang Pemda Ngada yang hilang kemudian ada oknum tertentu yang berupaya membuat rekening fiktif dan berupaya membobol bank”.

Lebih lanjut Philipus menjelaskan, “sesuai penjelasan keterangan ahli BPK-RI ternyata dimulai dari surat tanda setoran (STS) fiktif dari Tahun 2009, 2010 dan Tahun 2011 sampai 2012, ada 15 STS Fiktif”. Ia menambahkan, “STS fiktif ini dibuat seolah olah ada uang yang disetor ke Bank NTT, tetapi ternyata uang itu tidak pernah masuk ke Bank dan kemudian dibuat lagi 1 rekening fiktif dari Bendahara Umum Daerah (BUD) kemudian minta ke customer service (CS) untuk memprint-outkan rekening fiktif itu, sebelum memprint-out rekening itu Bendahara Umum Daerah memberikan angka angka yang harus diisi ke dalam rekening fiktif itu, kemudian dibuat seolah olah ada transaksi fiktif lalu diprint-outkan dan dicocokkan dengan STS sehingga klop”.

Philipus menguraikan, “Tahun 2009 STS fiktif diuji dengan rekening fiktif dalam suatu proses yang namanya rekonsialisi ternyata cocok, Tahun 2010 cocok dan ini fiktif dua duanya”, “Pada Tahun 2011 juga fiktif akhirnya pada Tahun 2012 terbongkar setelah BPK meminta aplikasi bank yang asli atau rekening Koran yang asli dari bank yang dicocokkan dengan STS fiktif menjadi tidak ketemu dan kebocoran uang pada tahun 2012 sekitar 12, 9 Milyar”.

Philipus juga mempertanyakan, “Kemana ini uang?”. Kemudian ia mengatakan, bahwa dalam sidang pihaknya menguji rekening dan STS fiktif ini tidak ketemu, dan terakhir kita mencoba meneliti cek. Menurutnya buku cek dari Pemda Ngada ternyata ditandatangani oleh bendahara dan kepala dinas untuk menarik cek tanpa membutuhkan STS dan terjadi ada banyak uang yang keluar tanpa STS. “STS itu fiktif dan hanya untuk mengelabui pemeriksaan”, Tegas Philipus.

Ia juga menyampaikan bahwa ada uang uang yang ditarik tunai dengan cek tanpa STS dan bukti itu terlampir dalam berkas perkara. “Banyak uang yang keluar dari bank ditarik oleh bendahara (BUD) dan ditandatangani oleh kepala dinas untuk mengambil uang uang itu sehingga kita perkara disini dan terkecoh dengan model STS dan rekening fiktif ini”, kata Philipus. Dirinya juga mengatakan, hasil keterangan saksi ahli bahwa sumbernya dari STS fiktif sehingga bank NTT benar benar dicoba dibobol oleh oknum oknum tertentu, “jadi jelas Bank NTT sebagai korban, saya juga membantah keras pernyataan kuasa hukum dari Bendahara Pos Bantuan yang mengatakan Bank NTT bertanggung jawab itu tidak benar”, tegas Philipus. Kemudian ia menyambung, “Justru setelah terbongkar penarikan cek tunai, baru kelihatan bahwa ada upaya untuk membobol bank dan ternyata mereka mencuri uang pemda, menarik  cash dengan cek kemudian mereka membuat STS fiktif dengan rekening fiktif untuk membobol bank, seolah olah bank bertanggung jawab atas 12, 9 milyar”.

Menurutnya dalam persidangan bahwa semua transaksi tidak masuk dalam aplikasi bank, transaksi transaksi itu fiktif dalam buku pencatatan bank. “Jadi tidak bisa dibebankan kepada bank oleh sebab itu saya melihat ini modus operandi baru mencuri uang dari pemda lalu berupaya membobol bank supaya bank mengganti uang ini”, kata Philipus. Untuk itu dirinya masih mencari tahu siapa pelaku utama sebenarnya dalam modus operandi seperti ini.

Philipus Fernandes secara detail menyampaikan ada total lima belas STS fiktif, Lima STS fiktif Tahun 2009, sembilan STS 2010, Satu STS  pada Tahun 2011. Terkait pembuatan STS ini diakuinya tidak dikenal dalam mekanisme sirkulasi transaksi di bank, STS dibuat di pemda pada Dinas PPKAD. Ia mengatakan, STS diverikasi, ditandatangani dan diparaf oleh Bendahara (BUD), kepala bidang dan kepala dinas di Pemda, hal itu bukan domain bank. Selanjutnya ia menambahkan, “nah soal rekening fiktif terungkap di persidangan bahwa BUD membawa flashdisk dan menyerahkan kepada customer service untuk memprint rekening yang sudah ada dalam flashdisk BUD, oleh sebab itu begitu dicocokkan dengan rekening bank yang asli dan rekening yang diprint itu tidak cocok baik format dan angka angkanya apalagi tidak pas”, “Modus operandi ini saya duga dari Pemda”.

Philipus menegaskan, bahwa dalam persidangan terungkap bahwa ada oknum oknum pemda mencuri uang pemda dengan berusaha membobol bank, lalu bertujuan supaya bank yang bertanggungjawab. “Ini modus operandi baru di NTT”, katanya. Selanjutnya ia mengatakan, “Saya akan mengungkapkan dalam persidangan”, dan “Harus ada tersangka baru karena mengapa jaksa hanya bawa kasus yang 4 milyar saja lalu kemanakah yang 8 milyar lebih”. “Ini pertanyaan karena orang BPK mengatakan temuan 12, 9 milyar”, ungkap Philipus. Ia mengatakan, “ini pasti ada sutradaranya, tidak mungkin seorang customer service dan bendahara pos bantuan yang hanya berperan dengan modus seperti ini, pasti ada kendalikan yang didalam serta ini pasti berusaha ditutup tutupi oleh mereka. Terkait adanya tudingan yang mengarah ke Bupati Ngada, pengacara kawakan itu mengatakan, “saya belum sampai kesitu”, “Karena kita baru sampai bendahara pos bantuan yang telah menandatangani cek dan ternyata cek itu juga ditandatangani kepala dinas, soal apakah ada benang merah dengan kepala pemerintahan atau bupati, kita masih kejar dalam sidang. Kasus Mega Korupsi ini oleh sejumlah pihak dikaitkan kepada beberapa pihak lain seperti Mantan Kepala Bank NTT Yohanes Dae, namun kuasa hukum Bank NTT, Philipus Fernandes menandaskan, bahwa Yohanes Dae sudah memberikan keterangan bahwa apa yang dibuat ibu Sandra diluar sepengetahuan dia, jadi Sandra Siwe melakukan itu karena dipengaruhi oleh BUD untuk mencocok cocokan angka angka, rekening fiktif dan tanda setor, jadi hal itu dianggap diluar tanggungjawab bank. (Anto/ikzan)

 

Komentar Anda?

Related posts