Pemkot Kupang Bakar 2.629 KTP Rusak

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com – Pemkot Kupang memusnahkan 2.629 Rusak pada rabu 19 Desember 2018 bertempat di halaman kantor dispenduk kota kupang.
Rincian Jenis KTP yang dimusnahkan yakni,
2.129 KTP yang cacat, dan 500 KTP Elektronik warga pindahan atau masyarakat yang tidak melapor.
Untuk memusnahkan, KTP rusak dimasukan ke tong sampah kemudian di bakar. Pemusnahan di laksanakan oleh tim yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kegiatan tersebut sesuai dengan, Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau invalid.

Sekretaris Dispenduk Kota Kupang Drs. Agus Ririmase, M.Si kepada wartwan mengatakan, pemusnahan ini dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebanyak 2629 KTP Elektronik yang di musnahakan tersebut.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP Elektronik yang rusak atau invalid,” kata dia.
Kegiatan tersebut,  juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh tim pemusnahan KTP Elektronik yang didokumentasikan oleh Bagian Humas dan Informasi Sekretariat Daerah Kota Kupang. (Ikz/hms)

Komentar Anda?

Related posts