Pemilik Teddys Bar Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Pemilik Tedy's Bar, Tedy Tanonef
Pemilik Tedy's Bar, Tedy Tanonef
Pemilik Tedy’s Bar, Tedy Tanonef

Kupang,lensantt.com- Teddy Tanonef selaku pemilik Teddys Bar akhirnya tuntut JPU Kejari Kupang, Glendy selama 3 tahun penjara. Pasalnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan kwitansi palsu.

Glendy Rivano kepada wartawan, Rabu (4/11/2015) mengatakan setelah mengikuti proses persidangan selama ini termasuk mendengarkan keterangan dari para saksi, maka disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan kwitansi palsu sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.

“Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi selama proses persidangan maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan kwitansi palsu,” kata Glendy.

Ditegaskan Glendy prbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam sesuai pasal 263 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu.

Fransisco Bessi selaku Penasehat hukum (PH) yang dihubungi terpisah mengaku pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU Kejari Kupang, Glendy Rivano. (Che)

Komentar Anda?

Related posts