Pelayanan BPN Propinsi Dipertanyakan

  • Whatsapp

Kota Kupang, LensaNTT,- Warga Kelurahan Fatubesi Kodya Kupang mengeluhkan sikap Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kupang yang terkesan mengulur ngulur pemrosesan pembatalan sertikat milik Haji Daeng Masoa pasca kalah di Putusan MA sekitar satu tahun yang lalu (Rabu, 12/3/2014). Haji Ali rival dari Haji Daeng yang diwakili anak mantunya yang bernama Abbas mengatakan kepada wartawan, kasus sengketa antara Haji Ali dan Haji Daeng sekitar tahun 2007, diceritakannya bahwa kedua Haji itu tidak memiliki hubungan darah, dulunya karena kebaikan Haji Ali akhirnya menampung Haji Daeng untuk tinggal dirumahnya dan dianggap keluarga sendiri karena dianggap sama sama merantau, namun tanpa sepengetahuan pemilik sah tanah tersebut (Haji Ali) dan terkesan tiba tiba Haji Daeng memalsukan sertifikat dan mengagunkan untuk kredit modal dagangnya mula mula di Bank BNI, kemudian dikredit di Bank Bukopin dan terakhir di Bank BCA setelah pihaknya meributkan tentang munculnya dua sertifikat Abbas menuturkan, “sebenarnya lahan kami kecil hanya seluas 192 Meter Persegi namun ditilik dari keberadaan lokasi memang jalur untuk bisnis makanya pihak Haji Daeng muncul itikad tidak baik”.

Dikatakannya lahan yang mereka tinggali berada di RT 14 RW 4 masuk Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama, “Mertua saya memang buta huruf karena tidak sekolah, makanya orang tipu main main dan saya sebagai anak mantu diminta untuk mendampingi dan mengawal proses ini sampai dibatalkannya sertifikat atas nama Haji Daeng Masoa”.

Berulang kali dirinya mendatangi BPN Propinsi namun hanya sekedar dijanjikan bahwa mereka sedang berupakan untuk merapatkan terkait proses pembatalan sertifikat yang di duga aspal milik Haji Daeng Masoa. Dia mengatakan bahwa di BPN Propinsi bertemu staf Bidang Persengketaan yang bernama Alex Oematan dan dikatakan staf tersebut hal proses pembatalan sertifikat atas nama Haji Daeng Masoa harus dibahas semua kepala bidang di Badan Pertanahan Nasional Propinsi.

Namun Abbas berharap semua proses yang sudah berada di kantor BPN Propinsi ini segera selesai dan tidak undur undur karena sudah jelas bahwa menurut putusan Mahkamah Agung Haji Ali dan keluarganya adalah pemilik sah tanah tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan via seluler (Rabu 12/3/2014) terkait pelayanan yang terkesan lambat untuk memproses pembatalan sertifikat tersebut Alex Oematan hanya mengatakan kami sedang

ada kegiatan di Hotel Ima. (Anto)

Komentar Anda?

Related posts