Pelaku Pencabul Anak Kandung Segera Disidang

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur kembali terjadi di Kota Kupang. Kali ini kejadian itu menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 5 tahun.

Kali ini yang menjadi pelaku adalah ayah kandung korban sendiri, Risman Malano. Saat ini tersangka telah ditahan dan dilakukan pelimpahan tahap dua oleh Polres Kupang Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Saat dilakukan oleh penyidik Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Ihsan Asri sekitar pukul 12:00 wita Rabu (16/8).

Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Ihsan Asri kepada wartawan di Kantor Kejari Kota Kupang mengaku bahwa Risman Malano merupakan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dijelaskan Ihsan dalam pelimpahan tahap II oleh penyidik ke tangan JPU Kejari Kota Kupang disertai dengan barang bukti, berkas perkara dan tersangka.

“Tersangka sudah kami tahan saat dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polres Kupang Kota ” kata Ihsan.

Setelah dilakukan pelimpahan, lanjut Ihsan, JPU Kejari Kota Kupang segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang untuk disidangkan.

“Jaksa Penuntut Umum segera susun dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Kelas IA Kupang ” kata Ihsan.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa Bunga (5) terjadap pada 15 Juni 2017 dan 16 Juni 2017 lalu. Dimana pada tanggal 15 Juni 2017, pelaku memanggil korban dengan alasan hendak memberikan biskuit kepada korban. Namun, setelah memberikan biskuit korban dipeluk oleh pelaku dan memasukan tangan ke bagian dada, perut dan kemaluan korban.

Kejadian serupa terjadi lagi pada keesokan harinya pada tanggal 16 Juni 2017 . Dimana, korban dipanggil pelaku dan dibawa ke lorong masjid Baiturrahman kelurahan Bakunase Kecamatan Kota Raja dengan alasan ingin menunjukan lampu. Tapi, setibanya dilorong justru pelaku melakukan hal sama seperti sebelumnya.

Korban sempat menolak perbuatan pelaku dengan mengatakan bahwa yang dilakukan pelaku adalah dosa dan akan dimarahi oleh ibunya. Namun, pelaku tidak menggubris hal itu. Dengan adanya kejadian itu korban menceritakan kepada ibu korban sehingga dilaporkan ke aparat kepolisian Polres Kupang Kota.(ikz/obornusantara)

Komentar Anda?

Related posts